Satpol PP Sumedang Sambangi Puluhan Sekolah Sosialisasikan Bahaya Rokok, Khususnya yang Ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menyambangi puluhan sekolah untuk menyosialisasikan bahaya rokok, khususnya rokok ilegal. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, saat berada di SMPN 2 Sumedang  untuk menyosialisasikan bahaya rokok, khususnya rokok ilegal, Selasa (21/11/2023)  

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menyambangi puluhan sekolah untuk menyosialisasikan bahaya rokok, khususnya rokok ilegal

Sekolah-sekolah yang disambangi adalah tingkat SMP dan SMA.

Satpol PP juga menyosialisasikan tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Sarpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, mengatakan, sosialisasi dilakukan selama dua hari pada Senin-Selasa, 20-21 November 2023. 

Pelajar menjadi sasaran sosialisasi karena rokok ilegal masih marak di Sumedang.

Rokok tanpa cukai itu harganya murah sehingga mungkin terjangkau oleh para pelajar. 

Baca juga: Selain Sawo, Desa Sukatali di Sumedang Jadi Sentra Bibit Domba Unggulan

"Ini ikhtiar kita untuk mengingatkan dan memberikan edukasi kepada pelajar tentang bahaya rokok, khususnya yang ilegal," kata Yan Mahal Rizzal, Selasa.

"Tidak hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga berbahaya bagi kesehatan."

Untuk menekan peredaran rokok ilegal, tambah Rizal, pihaknya juga meminta kepada para pelajar untuk tidak segan-segan melaporkan bila menemukan peredaran rokok ilegal baik di lingkungan sekolah ataupun tempat tinggalnya.

Baca juga: Harga Murah Rokok Ilegal Picu Pelajar di Sumedang Merokok? Kasatpol PP Sumedang Khawatir

Selain soal rokok, Sapol PP juga menyosialisasikan kalau di Sumedang ada peraturan daerah (perda) yang melarang peredaran minuman keras. 

"Kami juga sosialisasikan tentang Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved