28 Kambing di Citalang Hilang Diduga Dikorupsi Perangkat Desa, Warga Purwakarta Laporkan ke Kejari

Salah seorang warga Kelurahan Sindangkasih, Cecep Saeful Mukti, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana ketahanan pangan yang terjadi di De

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/DEANZA FALEVI
Cecep Saeful Mukti salah satu warga Purwakarta saat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana ketahanan pangan yang terjadi Desa Citalang, Kecamatan/Kabupten Purwakarta ke Kantor Kejari Purwakarta, Selasa (21/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Salah seorang warga Kelurahan Sindangkasih, Cecep Saeful Mukti, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana ketahanan pangan yang terjadi di Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta/Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Selasa (21/11/2023).

Pada laporan tersebut, ia didampingi oleh unsur Komunitas Peduli Purwakarta (KPP) Tarman Sonjaya.

"Kami menduga terjadi praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) pada penggunaan anggaran ketahanan pangan yang berasal dari dana desa di wilayah Kabupaten Purwakarta, salahsatunya diduga terjadi di Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta Kota," kata pria yang akrab dipanggil Kang Jenar itu saat ditemui Tribunjabar.id di Kejari Purwakarta, Selasa (21/11/2023).


Menurutnya, secara resmi ia telah melaporkan dugaan penyelewengan anggaran ketahanan pangan di Desa Citalang yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum aparat desa setempat. 


"Sudah kami laporkan secara resmi, dan kami berharap laporan dugaan korupsi ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Purwakarta," ujarnya.


Lebih lanjut ia mengatakan bahwa yang dilaporkan oleh dirinya adalah Kepala Desa Citalang dan sejumlah perangkat desa.


"Kepala Desa Citalang itu menjadi seseorang yang bertanggung jawab atas hal tersebut. Selain kepala desa, kami juga melaporkan sejumlah perangkat desa yang diduga terlibat," katanya.


Ia menyebut, dalam laporannya itu terdapat beberapa item yang menjadi dasar pihaknya melakukan aduan masyarakat ke pihak Kejaksaaan.


"Diantaranya, ini juga mengacu pada amanat Peraturan Presiden Tentang Rincian APBN tahun anggaran 2022, salahsatunya yaitu soal prioritas penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dengan besaran minimal 20 persen dari total pagu yang diterima desa terkait," katanya.

Harusnya, melalui kebijakan tersebut, lanjut Kang Jenar, diharapkan pemerintahan desa dapat melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan potensi desanya. 


"Namun, yang terjadi di lapangan, pengelolaan anggaran ketahanan pangan yang bersumber dari anggaran dana desa sebesar 20 persen itu diduga dikelola oleh kelompok tani dadakan bahkan juga dikelola oleh oknum perangkat desa," ujarnya.


Laporan yang dilakukan olehnya tak lepas dari, beredar kabar bahwa sebanyak 28 ekor kambing pada program ketahanan pangan di desa tersebut lenyap dan tidak diketahui keberadaannya. 


Hilangnya hewan ternak tersebut, lanjut Kang Jenar diduga dijual oleh oknum aparat desa dan oknum penerima program.


Sementara itu, Kasi Intel Kejari Purwakarta, Febrianto Ary Kustiawan membenarkan laporan tersebut.


"Benar, telah diterima laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Citalang," katanya.


Ia mengatakan, laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti sesuai arahan Kepala Kejari Purwakarta, Rohayatie.


"Akan ditindaklanjuti segera sesuai disposisi ibu Kajari," ucapnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved