Kasus Subang Terungkap
Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Akan Terungkap saat Rekonstruksi Rabu Depan, Danu Hadir
rekontruksi kasus tersebut bakal digelar pada Rabu, 22 November 2023, di lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Cagak, Subang.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) berencana menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di subang yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Rencananya, rekontruksi kasus tersebut bakal digelar pada Rabu, 22 November 2023, di lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Cagak, Subang.
"(Rekonstruksi) Rabu depan," ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum), Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Sabtu (18/11/2023).
Dalam rekonstruksi tersebut, kata dia, hanya satu tersangka yang akan dihadirkan, yakni M. Ramdanu alias Danu.
Adapun tersangka Yosep Hidayah, Mimin, Arighi dan Abi belum dapat dipastikan karena masih berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Sementara Danu (yang akan dihadirkan)," katanya.

Sebelumnya, Surawan mengatakan bahwa motif pembunuhan terhadap Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), bakal terungkap saat proses rekonstruksi, termasuk peran setiap tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melakukan beberapa kali olah TKP ulang, setelah salah satu pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Selain itu, Ditreskrimum Polda Jabar pun telah melakukan pra-rekonstruksi beberapa pekan lalu.
Baca juga: Katanya Lihat Arighi dengan Jelas, saat di-BAP Kok Berbeda? Tetangga Arighi Beri Keterangan Palsu?
Total ada sekitar 95 adegan yang diperagakan dalam pra-rekonstruksi tersebut.
Saat ini, Polda Jabar telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kelimanya adalah suami korban Yosef, M. Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosef, serta Arighi dan Abi anak dari Mimin.
3 Polisi Saudara Yosep Diduga Terlibat

3 Polisi diduga terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di subang yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Tuti dan Amel diketahui ditemukan tertumpuk di bagasi mobil Alphard, 18 Agustus 2021.
Keterlibatan 3 polisi itu menyeruak dari dugaan pelanggaran prosedur dan etik kasus Subang tersebut.

Ketiga polisi itu, 1 adalah perwira polisi sementara 2 polisi lainnya adalah bintara.
Dari informasi, ada 5 orang yang masuk TKP kasus Subang tanpa didampingi penyidik.
Seorang dari 5 orang tersebut diduga kuat Muhamad Ramdanu alias Danu.
Danu, yang sudah menjadi tersangka kasus Subang mengaku masuk TKP atas perintah seorang banpol.
Danu diperintahkan membersihkan bak mandi, sehari setelah kejadian.
Keempat orang lainnya kemungkinan besar adalah Banpol tersebut serta 3 polisi.
Ketiga polisi tersebut semuanya bertugas di Subang.
"Ketiga orang ini punya hubungan keluarga dengan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di kantornya, seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (16/11/2023).
Tidak dijelaskan identitas tersangka yang dimaksud.
Menurut Ibrahim, jika nantinya terbukti bersalah, ketiga polisi ini bisa menghadapi sanksi etik dan pidana.
Pasalnya, pembersihan tempat kejadian perkara tanpa persetujuan penyidik merupakan tindakan yang bertentangan dengan prosedur penanganan perkara dan hukum pidana.
"Ini masuk tanpa prosedur dan tanpa sepengetahuan penyidik, malah sampai di TKP itu melakukan pembersihan. Ini betul-betul bertentangan dengan penanganan suatu kasus di mana tidak boleh dibersihkan TKP-nya," jelas Ibrahim.
Kelima orang yang masuk TKP tanpa penyidik itu punya peran penting dalam lambannya pengungkapan kasus Subang.
"Ada pemeriksaan terhadap beberapa orang yang masuk di TKP satu hari setelah kejadian, di mana ada lima orang yang masuk di TKP tersebut. Yang masuk ini masuk tanpa prosedur dan masuk tanpa sepengetahuan penyidik," imbuh Ibrahim Tompo.
Tiga orang itu adalah anggota kepolisian yang diduga menjadi penyebab mandeknya pengungkapkan kasus Subang.
Sebab secara sengaja ketiga polisi tersebut masuk ke TKP dan membersihkan lokasi.
"Malah sampai di TKP (5 orang mencurigakan) itu melakukan pembersihan. Ini kan betul-betul bertentangan dengan pengungkapan kasus, di mana tidak boleh TKP dibersihkan," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan sosok tiga polisi yang diduga dalam kasus Subang itu.
Tiga Polisi itu ternyata masih memiliki hubungan saudara dengan tersangka kasus Subang yaitu Yosep.
"Yang masuk membersihkan TKP ada keterlibatan anggota polisi, salah satunya perwira, kita lakukan pemeriksaan," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
"Perwira satu orang, bintara dua orang, dan memang ketiga orang ini punya hubungan keluarga dengan tersangka, tiga orang anggota polisi sedang dilakukan pemeriksaan," sambungnya.
Atas keterlibatan tiga polisi tersebut, penyidik tengah mendalami perannya.
Termasuk dengan dugaan ketiga polisi tersebut melakukan tindak pidana dan pelanggaran kode etik sebagai anggota kepolisian.
"Kita lakukan pemeriksaan, apakah yang bersangkutan (3 polisi), apakah menyalahi prosedur. Kedua, apakah memang yang bersangkutan punya kesalahan sesuai kode etik polisi karena memang tidak sesuai prosedur. Ketiga, apakah yang bersangkutan melanggar pidana, masih kita lakukan penyidikan," pungkas Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Peran Perwira Polisi
Seorang perwira polisi diduga melakukan kesalahan prosedur saat pertama kali menangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Kesalahan yang dilakukan perwira tersebut berdampak pada mandeknya penyelidikan.
Bahkan, butuh waktu hingga dua tahun lebih untuk mengungkap siapa pelakunya.
Rumah perwira polisi yang identitasnya masih dirahasiakan ini pun sempat digeledah oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Dari rumah itu diamankan sejumlah barang untuk kepentingan penyelidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengatakan, pihaknya juga sudah memeriksa perwira tersebut.
Hasilnya, kata dia, belum ditemukan adanya keterlibatan dari perwira itu dalam kasus Subang.
"Selama ini kita belum menemukan keterlibatan, namun diduga ada kesalahan prosedur dia dalam menangani TKP, kita dalami," ujar Surawan, Sabtu (11/11/2023).
Terkait kesalahan prosedur yang diduga dilakukan perwira itu, kita dia, yakni dengan masuk ke TKP tanpa membawa tim identifikasi.
Akibatnya, ada barang bukti yang rusak.
"Barang bukti ada yang rusak dan sebagainya. Kemudian dia masuk ke TKP tanpa prosedur, tanpa membawa iden (identifikasi) dan sebagainya. Itu yang kita dalami," katanya.
Perwira Polisi Terancam Sanksi
Perwira polisi yang diduga melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, terancam sanksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, saat ini belum diputuskan sanksi apa yang bakal diterapkan.
"Ke depan akan didiskusikan sanksinya terhadap mereka seperti apa, apakah ada pidananya atau kode etiknya," ujar Surawan, Sabtu (11/11/2023).
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Kini, polisi berpangkat perwira yang belum diketahui identitasnya itu masih bertugas di Polres Subang.
"Masih bertugas seperti biasa," ucapnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunjabar.id Nazmi Abdurrahman/Ahya Nurdin
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.