Kantor BUMD Sugih Mukti Cianjur Digeledah Penyidik Kejari Cianjur Terkait Korupsi Sektor Pertanian
Kantor Perusahaan Daerah Cianjur Sugih Mukti (CSM) digeledah penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Kantor Perusahaan Daerah Cianjur Sugih Mukti (CSM) digeledah penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Penggeledahan tersebut dilakukan ter perkara tindak korupsi pengelolaan keuangan di perusahaan milik Pemerintah Daerah Cianjur.
Penggeledahan tersebut juga langsung dipimpin Kasi Pidsus Kejari Cianjur Amalia Sari.
"Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor : Print-2843 /M.2.27/Fd.1/11/2023 tanggal 10 November 2023 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor : 130/PenPid.B-GLD/2023/PN Cjr tanggal 14 November 2023," kata Amalia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (16/11/2023).
Selain itu, lanjut dia, dalam perkara kasus korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi.
Baca juga: Jaringan Intelektual Muda Cianjur Akan Terus Kawal Kasus Dugaan Gratifikasi Umrah
"Sebanyak 15 orang saksi yang dimintai keterangan dan diperiksa itu merupakan bagian dari internal perusahaan dan pihak lainnya," katanya.
"Jadi ini kan, perkara tipikor pada sektor pertanian yang dikelola perusahaan perseroan Cianjur Sugih Mukti," ucapnya.
Dia menambahkan, dalam proses penggeledahan tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang terkait dengan perkara tersebut.
"Dokumen dan barang yang disita dari hasil penggeledahan ini akan digunakan sebagai bahan pengembangan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Perseroan Cianjur Sugih Mukti," ucapnya. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews
Sosok Yana Mulyana Eks Walkot Bandung, Terpidana Korupsi Dapat Diskon Hukuman, Bebas Sejak Juni 2025 |
![]() |
---|
Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Sudah Bebas sejak Juni 2025, Masih Wajib Lapor hingga 2027 |
![]() |
---|
Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Duit 'Sampah' di Sukabumi, Siap Disidangkan |
![]() |
---|
Belum Usai Soal Lisa Mariana, Ridwan Kamil Terseret Utang Mobil Nunggak Cicilan ke Anak BJ Habibie |
![]() |
---|
Soal Pembentukan Superholding BUMD Jabar, Wakil Ketua Komisi III DPRD: Kondisi Sudah Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.