Ini Sejumlah Tempat di Sumedang yang Tak Boleh Dipasang Spanduk Jenis Apapun, Termasuk Kampanye

Dalam Perbup itu, disebutkan area-area yang dilarang dipasang spanduk, umbul-umbul, dan atribut lainnya yang serupa.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa/ Dok Satpol PP Sumedang
Petugas Satpol PP Sumedang tengah menertibkan spanduk dan atribut lainnya yang berkenaan dengan partai politik di wilayah Wado, Sumedang, Rabu (15/11/2023). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Sejumlah tempat di Kabupaten Sumedang dilarang untuk dipasangi spanduk bernada apapun. Entah itu politis ataupun komersial.

Hal itu menurut Satpol PP Kabupaten Sumedang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di area publik.

"Secara regulasi ada Perbup 46 dan 197 yang mengatur tentang itu," kata Kepala Bidang Penegakkan Perundangan Daerah, Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal kepada TribunJabar.id, Rabu (15/11/2023).

Dia mengatakan, dalam Perbup itu, disebutkan area-area yang dilarang dipasang spanduk, umbul-umbul, dan atribut lainnya yang serupa.

Baca juga: Banyak yang Dont Care! Kata Satpol Soal Maraknya Spanduk Kampanye di Sumedang, Tak Satupun Berizin

Di antaranya, area Makam Pahlawan, Bundaran Alam Sari, Taman Kota, Alun-alun, Jembatan Fasifik, Patung Kuda, sepanjang jalan Cadas Pangeran, dan area milik publik lainnya.

"Dilarang juga di area pendidikan dan area milik pemerintah," kata Yan Mahal Rizzal.

Di luar tempat-tempat itu, katanya, spanduk dan atribut lainnya yang bernuansa politik maupun komersial boleh dipasang. dekngan syarat, penyelenggara spanduk meminta izin kepada pemerintah melalui Kasatpol PP.

"Dengan catatan, harus mengajukan permohonan. Ya, supaya tertata, memiliki tanggung jawab terhadap daerah, dan pemasanagn supaya lebih tertib," kata Rizzal.

Jika jangka waktu pemasangan spanduk telah usai, maka penyelenggara spanduk, baliho, reklame, dan atribut lainnya harus segera mencopot.

"Pelenggara spanduk itu harus selesaikan, menertibkan sendiri, kewajiban itu," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved