Banyak yang Dont Care! Kata Satpol Soal Maraknya Spanduk Kampanye di Sumedang, Tak Satupun Berizin

Satpol PP Sumedang baru bisa menertibkan sepertiga spanduk dan atribut lainnya yang berkenaan dengan partai politik di Sumedang, dari ratusan spanduk

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
Dok Satpol PP Sumedang
Petugas Satpol PP Sumedang tengah menertibkan spanduk dan atribut lainnya yang berkenaan dengan partai politik di wilayah Wado, Sumedang, Rabu (15/11/2023). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Satpol PP Sumedang baru bisa menertibkan sepertiga spanduk dan atribut lainnya yang berkenaan dengan partai politik di Sumedang, dari ratusan spanduk yang terpasang.

"Penertiban didasarkan pada peraturan bupati nomor 46 dan 197 tentang ketertiban," kata Kabid Penegakkan Perundangan Daerah Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal kepada TribunJabar.id, Rabu (15/11/2023).

Rizzal mengatakan, sejumlah tempat telah ditetapkan sebagai area terlarang spanduk baik politis maupun komersial.

Namun, di tempat-tempat selain yang dilarang, pemasangan spanduk perlu izin dari pemerintah melalui Kasatpol PP Sumedang.

Baca juga: Langgar Aturan, Ribuan Baliho Spanduk Hingga Poster Berbau Politik di Cimahi Diturunkan Satpol PP

"Dari semua partai yang ada dan spanduk caleg serta atribut lainnya terpasang di Sumedang, belum ada satupun yang meminta izin," katanya.

Dia meminta agar pengurus partai sejak tingkat bawah hingga tingkat kabupaten agar senantiasa patuh kepada aturan.

Sebab, sejauh ini, Satpol PP menilai masih banyak parpol, warga, maupun pelaku usaha yang abai terhadap aturan itu.

"Faktanya masih banyak yang dont care, acuh tak acuh,"

"Khususnya partai, yang tadinya mungkin ingin menarik simpati, dengan abai terhadap aturan itu, mereka jadi malah tidak mendapat simpati," katanya. (*)

Baca juga: September Kelam, Kata Mahasiswa yang Unjuk Rasa di Gedung Sate dengan Bakar Spanduk hingga Flare

Silakan baca artikel Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved