Berita Viral

Heboh, Pria di Depok Jadi Debt Collector Gadungan, Beli Ribuan Data Kreditan hingga Bawa Kabur Motor

Seorang pria berinisial GMB (43) alias Preso nekat menjadi debt collector, kini diringkus polisi, Senin (13/11/2023).

|
Kompas.com
Satreskrim Polres Metro Depok menangkap seorang debt collector bodong, yakni GMB (43) alias Preso, Senin (13/11/2023).(Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong) 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang pria berinisial GMB (43) alias Preso nekat menjadi debt collector, kini diringkus polisi, Senin (13/11/2023).

Preso nekat berpura-pura menjadi debt collector atau petugas leasing.

Pria 43 tahun itu berhasil membawa kabur motor korban dan menjualnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simareme.

Tersangka GMB berhasil mendapatkan Rp.3.000.000 dari penjualan motor hasil rampasannya itu.

"Tersangka inisial GMB melakukan aksinya itu seolah-olah petugas leasing," kata Simaremare kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Selasa (14/11/2023), dikutip dari Kompas.com.

Kejadian berawal saat Preso mengincar korbannya secara acak.

Preson pun mendekati target dengan menanyakan, apakah kredit motor korban telah lunas atau belum.

Tak hanya itu, agar terlihat meyakinkan, Preson pun membawa surat leasing palsu.

"Saat berada di TKP Jalan Raden Saleh pada 5 Oktober 2023, tersangka melihat satu unit motor. Kemudian tersangka mendekati korban, seolah-olah menanyakan apakah kredit motornya sudah lunas atau belum," ungkap Simaremare.

Kemudian, tersangka menyebut motor korban akan dibawa ke pool leasing yang berada di kawasan Sukamajaya.

Baca juga: Viral, Kisah Usman Pria Jambi Hilang di Hutan,Pulang Tengah Malam usai Diazankan,Kondisinya Linglung

"Tersangka bersama-sama dengan korban lalu berangkat ke pool leasing sepeda motor bekas tarikan di Sukmajaya. Setelah tiba di pool, tersangka langsung labur melarikan diri membawa motor korban," tutur Simaremare.

Korban yang tidak tahu apa-apa pun sempat bertanya dan memperlihatkan surat yang diserahkan tersangka kepada petugas pool leasing di lokasi.

Akan tetapi, petugas leasing mengaku tidak mengenali Preso.

Hal itu karena Preso memang bukan pegawai di sana.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok.

Saat dalam proses penyidikan, polisi yang tampak melihat tersangka di Jalan Raya GDC langsung meringkusnya.

"Kemarin kita lihat tersangka berada di Jalan Raya GDC, di pinggir jalan. Kemudian kita lakulan penangkapan terhadap tersangka dan sekarang dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Metro Depok," ucap Simaremare.

Beli Ribuan Data Kredit Motor

Preso, debt collector gadungan di Depok, Jawa Barat, mengaku memiliki ribuan data kredit motor dari sebuah aplikasi.

Dengan membayar Rp 150.000 sampai Rp 200.000 saja, kata Preso, dia sudah bisa mengantongi ribuan data "kreditan" sepeda motor dari berbagai daerah di Indonesia.

Kendati begitu, ia menolak menjelaskan lebih rinci perihal aplikasi tersebut.
"Ada di data, datanya beli dari aplikasi, ada di situ datanya. Satu kali beli dapat ribuan data se-Indonesia," kata Preso saat dihadirkan dalam rilis perkara Mapolres Metro Depok, Selasa (14/11/2023).

Usai menentukan targetnya, Preso langsung mengamati korban. Setelah itu dia menghampiri seraya membawa surat leasing palsu buatannya untuk meyakinkan korban.

Seperti yang terjadi pada Oktober 2023 lalu. Preso beraksi mendekati korban dengan menanyakan apakah kredit motor korban telah lunas atau belum.

"Saat berada di TKP Jalan Raden Saleh pada 5 Oktober 2023, tersangka melihat satu unit motor. Kemudian tersangka mendekati korban, seolah-olah menanyakan apakah kredit motornya sudah lunas atau belum," ungkap Simaremare.

Setelah itu, Preso menyatakan bahwa motor korban harus dibawa ke pool leasing yang berada di kawasan Sukmajaya.

"Tersangka bersama-sama dengan korban lalu berangkat ke pool leasing sepeda motor bekas tarikan di Sukmajaya. Setelah tiba di pool, tersangka langsung kabur melarikan diri membawa motor korban," tutur Simaremare.

Lakukan ini kalau dicegat Debt Collector di Tengah Jalan

Ilustrasi debt Collector
Ilustrasi debt Collector (HO/klinikhutang.com via tribunnews)

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, pemilik kendaraan mesti waspada kalau ada orang yang mengaku debt collector dan mencegat di jalan raya.
"Kewaspadaan di Jalan tetap menjadi prioritas di jalan kadang dihadapkan pada situasi samar atau abu-abu. Berkaitan mana itu preman, debt collector dan sebagainya," ungkap Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (6/11/2023).

Apabila di jalan bertemu dengan kelompok orang yang mengaku sebagai jasa penagih hutang, Budiyanto menyarankan untuk tetap tenang dan langsung tanyakan identitas dan surat tugas dari lembaga bank yang memberi tugas.

"Apabila tidak mau menunjukan identitas dan surat tugas sebaiknya tidak usah dilayani. Apalagi mereka menunjukan sifat-sifat arogan, ancaman, dan memaksa segera lapor ke kantor polisi terdekat," ungkapnya.

"Apabila kantor polisi jauh minimal mendekat maka minimal berhenti di tempat ramai agar mendapatkan perhatian dan perlindungan yang lebih aman," katanya.

"Antara kreditur dan debitur sama-sama memiliki hak dan kewajiban. Selesaikan sesuai dengan ketentuan hukum tidak boleh ada paksaan dan ancaman," ungkap Budiyanto.

Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, sebagai pengendara kendaraan bermotor yang penting dilengkapi SIM dan STNK, sedangkan bukti lain BPKB tidak wajib dibawa.
SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang mengemudikan ranmor sesuai jenis kendaraan.

STNK adalah salah satu bukti legitimasi operasional rannor di Jalan, wedangkan BPKB adalah bukti legitimasi kepemilikan.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

#BeritaViral

 

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved