3 Cara Berhenti Merokok menurut Dokter, Ada yang Tak Bisa Langsung Berhenti

Ada pasien yang tidak bisa langsung berhenti sehingga dipakai dengan cara penundaan.

Editor: Ravianto
doktersehat
Ilustrasi merokok. Berikut ini cara berhenti merokok menurut dokter spesialis paru-paru 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Rokok menjadi penyebab munculnya berbagai penyakit, satu di antaranya adalah penyakit paru-paru obstruktif kronis (PPOK). 

Oleh karena itu, Dokter Spesialis Paru-paru, Dr. Nurrahmah Yusuf, Sp.P(K), FISR ungkap beberapa cara yang bisa bantu pasien berhenti merokok.

Hal ini disampaikan dalam Peringatan Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) Sedunia tanggal 15 November 2023 oleh Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI.

Cara yang pertama itu adalah berhenti seketika.

"Ini biasanya untuk klien-klien yang memiliki niat yang sangat kuat. Besok harus bisa berhenti merokok gitu. Jadi hari ini masih merokok. Besok sama sekali enggak merokok lagi," ungkapnya secara virtual, Rabu (15/11/2023). 

Untuk cara pertama, yang perlu diperhatikan adalah efek akibat dari putus nikotin. 

Biasanya akan terjadi pusing, sulit tidur dan kemudian gelisah.

Diikuti dengan selera makan yang meningkat dan sebagainya.

"Sebetulnya hanya nanti akan terjadi selama lebih kurang 2 minggu. Setelah 2 minggu menjelang putusnya, efek akan menurun sedikit demi sedikit. Pastinya akan kembali normal kembali," jelasnya. 

Sehingga, perlu memberikan edukasi kepada pasien untuk jangan gelisah.

Kedua adalah penundaan. Pasien yang merokok tidak langsung berhenti. 

Ada pasien yang tidak bisa langsung berhenti sehingga dipakai dengan cara penundaan.

"Misalnya bangun tidur merokok jam 7 pagi. Nah bertekad mulai besok itu kita tunda jadi merokok pukul 09.00 pagi. Kemudian besoknya lagi pukul 11.00 besoknya lagi pukul 13.00," jelas dr. Nurrahmah Yusuf.

Beberapa pasien, kata dr Nurrahman berhasil dengan cara ini.

Ketiga, dengan cara pengurangan jadi jumlah rokok yang dihisap itu dikurangi secara berangsur-angsur.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved