Kasus Subang Terungkap

UPDATE Kasus Subang, Ini Alasan Tersangka Kasus Subang Ajukan Praperadilan

Kasus Subang ini sempat mengendap dua tahun lebih karena polisi tak jua menentukan tersangka.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
istimewa
Muhamad Ramdanu atau Danu dan Yosef Hidayah alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak. Dok Istimewa 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Tak terima kliennya ditetapkan sebagai tersangka di kasus pembunuhan Ibu dan anak di subang tepatnya di Jalancagak Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan anak gadisnya Amalia Mustika Ratu.

Tim pengacara Yosep Hidayah CS akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka Yosep CS oleh pihak Penyidik Polda Jabar.

"Penetapan klien kami Yosep CS dalam kasus pembunuhan yang menewaskan istri dan anaknya, tak berdasar karena hanya berdasarkan keterangan Danu seorang," ujar Fajar Sidik, Tim Kuasa Hukum Yosep CS kepada awak media, Senin(13/11/2023)

Tak hanya Yosep, kata Fajar, penetapan tersangka lainnya seperti Mimin dan kedua anaknya juga tak berdasar karena hanya atas pengakuan sepihak tersangka Danu.

"Mimin dan kedua anaknya juga di tetapkan tersangka, sekalipun belum ditahan juga hanya berdasarkan keterangan Danu sepihak," katanya

Hingga saat ini, ungkap Fajar, pihak penyidik Polda Jabar belum mampu menunjukkan minimalnya dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka kepada 4 klien kami.

Muhammad Ramdanu (21) salah seorang saksi yang sempat disebut memiliki akses keluar-masuk dari rumah korban prampasan nyawa di Subang.
Muhammad Ramdanu (21) salah seorang saksi yang sempat disebut memiliki akses keluar-masuk dari rumah korban prampasan nyawa di Subang. (Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati)

"Pihak penyidik belum menunjukan bukti kuat, sebagai dasar menetapkan 4 klien kami, kecuali bukti sepihak dari keterangan tersangka Danu," tegasnya

Fajar juga menegaskan bahwa hasil prarekontruksi banyak yang tidak sesuai dengan keterangan Danu.

"Prarekontruksi kemarin banyak ketidaksesuaian dari keterangan Danu yang menjadi dasar prarekontruksi dan penetapan tersangka 4 klien kami," katanya.

Baca juga: Kapan Rekonstruksi Kasus Subang? Ada 95 Adegan dan Pakai Barang Bukti Asli, Begini Nasib Yosep Cs

"Termasuk ketidaksesuaian antara jam kejadian pembunuhan tersebut, apa yang diungkapkan Danu berbeda dengan tim Forensik,"ucapnya

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan mempersilahkan tim kuasa hukum para tersangka untuk melakukan prapradilan.

"Silahkan saja, itu hak mereka para tersangka untuk melakukan upaya hukum termasuk Praperadilan," katanya

Namun Surawan menegaskan dirinya atau tim penyidik sudah punya alat bukti yang kuat dalam menetapkan Yosep CS sebagai tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan istri dan anaknya tersebut.

"Kita sudah punya bukti yang sangat kuat dalam menetapkan Yosep CS sebagai tersangka, tak hanya berdasar keterangan Danu semata. Kita bisa buktikan di Pengadilan nanti," tegasnya

Penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang, saat ini sudah dalam proses menuju rekonstruksi yang rencananya akan digelar pada  Minggu depan atau Minggu ketiga di bulan Nopember 2023.

4 Tersangka Masih Menyangkal

Kepolisian, melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, tidak mempermasalahkan adanya empat tersangka kasus Subang yang belum mengakui perbuatannya.

Keempat tersangka itu adalah Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi.

Mereka menyangkal kesaksian Danu dalam kasus Subang.

Danu, yang membongkar kasus Subang, juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang jelas kami tetapkan empat tersangka tersebut karena kami sudah punya alat bukti yang kuat, bukan hanya keterangan Danu," kata Surawan saat mendatangi lokasi kejadia di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, Senin (13/11/2023).

"Bisa dibuktikan di pengadilan nanti."

"Mimin dan dua anaknya sejauh ini masih wajib lapor dan kami masih terus lakukan pemeriksaan saksi untuk memperkuat bukti lainnya," ucapnya.

Kemarin, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mendatangi TKP kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika, untuk persiapan rekonstruksi.

Jasad Tuti dan Amalia ditemukan di bagasi Alphard di rumahnya pada 18 Agustus 2021.

"Kami hari ini memetakan alat peraga untuk persiapan rekonstruksi, yang nantinya alat peraga tersebut akan diganti dengan barang bukti yang sudah kita amankan," ujar Surawan.

Menurut Surawan, pihaknya belum menentukan kapan rekonstruksi dilaksanakan karena masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

"Kemungkinan minggu depan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak ini baru bisa dilakukan. Kita masih menunggu kesiapan jaksa penuntut umum," katanya.

Rencananya, kata Surawan, akan ada sekitar 95 adegan sesuai pra-rekonstruksi yang ditelah dilaksanakan.

"Semua adegan dalam pra-rekonstruksi akan kita hadirkan di rekonstruksi nanti," katanya.

Sebelum dilaksanakan rekonstruksi, kata Surawan, polisi masih terus melakukan memeriksa saksi untuk memperkuat.

"Untuk tersangka saat ini masih tetap lima orang, yakni Danu, Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi Aulia," katanya

Kasus Subang ini sempat mengendap dua tahun lebih karena polisi tak jua menentukan tersangka.

Namun kemudian, Danu, yang merupakan anak dari adik Tuti, membuat pengakuan ke polisi di Polda Jabar yang mengambil alih penanganan kasus ini dari Polres Subang.

Dari pengakuan itu, Danu juga ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Danu, empat orang lain, yakni Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Yosep adalah suami Tuti atau ayah dari Amalia.

Mimin merupakan istri muda Yosep.

Arighi dan Abi adalah anak Mimin atau anak tiri Yosep.

Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi menolak kesaksian Danu. (*)

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved