Penipuan Berkedok Lelang di DJKN Kementerian Keuangan Timpa Warga Ciputat, Duit Rp 14 Juta Lenyap
Nomor rekening yang ditransfer korban adalah atas nama Nurul Fadila di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1050.018.791.594.
Penipu yang berpura-pura sebagai salah satu temannya ini kemudian menawarkan kendaraan lelang dengan harga jauh di bawah normal.
Sebagai contoh, mobil Toyota Fortuner tahun 2022 dilelang dengan harga Rp 350 juta sementara motor Yamaha Mio Rp 12 juta.
Dalam percakapan singkat lewat WhatsApp, dalam tempo sekitar 8 jam, sang penipu berhasil meyakinkan korban untuk mentransfer uang Rp 14 juta.
Nomor rekening yang ditransfer korban adalah atas nama Nurul Fadila di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1050.018.791.594.
Awalnya, kendaraan tersebut akan dicicil, namun kembali penipu sukses meyakinkan korban untuk membayar tunai sepenuhnya.
Korban baru sadar tertipu setelah kontaknya langsung diblok begitu transfer sukses dilakukan.
Saat ini, korban berencana akan lapor polisi.
"Setelah lapor polisi, saya berharap polisi bisa menangkap pelaku dan memblokir rekeningnya, uang juga bisa kembali," tegas Ratih.
Aturan Main Dalam Lelang di Kemenkeu
Tidak semua orang bisa melakukan penawaran dalam lelang yang diadakan oleh DJKN, calon peserta harus memiliki akun di portal Lelang Indonesia.
Pertama calon peserta harus mendaftarkan diri dengan menginput alamat email (untuk saluran informasi/notifikasi), nomor rekening (untuk pengambalian uang jaminan jika tidak ditunjuk sebagai pemenang), melampirkan foto/scan KTP dan NPWP terlebih dahulu.
Setelah memiliki akun, calon peserta wajib menyetorkan uang jaminan penawaran lelang terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan penawaran.
Penyetoran uang jaminan ini penting untuk menunjukkan keseriusan calon peserta dalam menawar objek yang dilelang, dalam hal seorang peserta telah dinyatakan menang namun tidak melunasi kewajibannya (seperti dalam kasus lelang sepeda motor listrik di atas) maka uang jaminan dinyatakan hangus dan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Besarnya uang jaminan pelaksanaan lelang ditentukan oleh penjual paling sedikit 20 persen dan paling banyak 50
Warga di Bekasi Jadi Korban Penipuan Rp400 Juta Diduga Libatkan Dirut BUMN, Polisi Dalami Kasusnya |
![]() |
---|
Modus Eks Kalak BPBD Pangandaran Gelapkan Dana Rp 430 Juta, Bikin Bimtek dan Jambore Fiktif |
![]() |
---|
Eks Kalak BPBD Pangandaran dan Eks Anggota DPRD Ciamis Jadi Tersangka Penipuan Rp430 Juta |
![]() |
---|
Diduga Lakukan Penipuan & Penggelapan Jual Beli Tanah, Ketua Kadin Kota Bekasi Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Waspada 5 Modus Penipuan Online Terbanyak di Jabar, Ratusan Orang Jadi Korbannya Tiap Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.