Kasus Subang Terungkap

Pengakuan Arighi Reksa Pratama Tersangka Kasus Subang Soal Punya SIM A Tapi Tak Bisa Menyetir

Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Abi Aulia dan Arighi diketahui memiliki SIM A.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Dok YouTube Misteri Mbak Suci
Arighi Reksa Pratama saat wawancara bersama Youtuber Misteri Mbak Suci. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Abi Aulia dan Arighi diketahui memiliki SIM A.

Hal tersebut dibenarkan oleh Arighi Reksa Pratama dalam wawancaranya bersama youtuber Misteri Mbak Suci.

"Ia benar saya punya SIM A, Tapi saya sama sekali tak bisa nyetir, sama sekali juga belum pernah belajar nyetir atau bawa mobil," kata Arighi saat wawancara bersama Youtuber Misteri Mbak Suci.

Arighi menjelaskan, SIM A tersebut ia peroleh saat bikin SIM Kolektif bersama adik dan Ibunya.

Baca juga: Misteri Siapa Sopir Alpard dalam Kasus Subang Mulai Terkuak, 2 Tersangka Ternyata Punya SIM A

"SIM A itu diperoleh saat buat SIM Kolektif, itu salah cetak saja. Padahal daftarnya SIM C, Ko jadinya SIM A," katanya

Dikatakannya, karena sudah terlanjur jadi SIM A yang salah cetak tersebut, terpaksa dirinya simpan SIM A tersebut, siapa tahu ke depannya bisa nyetir.

"SIM A hasil salah cetak pada pembuatan massal atau kolektif tersebut, saya simpan sampai sekarang. Dan saya juga akhirnya membuat SIM C, karena memang SIM C yang saya butuhkan bukan SIM A," katanya

Pernyataan Arighi dalam wawancaranya dengan Mbak Suci tersebut mendapatkan komentar beragama dari para netizen, ada yang sanksi dengan pernyataannya, ada juga banyak mensupport Arighi.

Seperti diketahui, Arighi, dan adiknya Abi Aulia serta Ibunya Mimin Mintarsih ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik setelah Danu menyerahkan diri dan membongkar semuanya.

Hingga polisi pun menetapkan ketiganya bersama Yosep sebagai tersangka yang ikut terlibat dalam menghabisi nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Penetapan tersangka Yosep CS juga sampai saat ini dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum, yang mempertanyakan alat bukti apa yang dijadikan dasar menetapkan Yosep CS sebagai tersangka?

"Kami Pihak kuasa hukum Yosep cs sangat keberatan dengan penyidik yang telah menetapkan Yosep cs sebagai tersangka atas dasar pengakuan Danu sepihak," kata Fajar Sidik, selaku tim Kuasa Hukum Yosep CS, kepada awak media, Senin(13/11/2023)

Hingga saat ini, pihak penyidik belum bisa membeberkan alat bukti yang kuat sebagai dasar menetapkan Yosep cs sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

"Bukti keberatan dengan penetapan tersangka kepada Yosep CS, pihak Kuasa Hukum akan mengajukan Praperadilan," tegasnya

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan mempersilakan kepada para tersangka untuk melakukan upaya hukum termasuk mempraperadilankan

"Kita sudah punya alat bukti yang cukup menetapkan ke empatnya sebagai tersangka. Bisa dibuktikan nanti di pengadilan," ucap Surawan. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved