Pemerintah Segera Umumkan Besaran UMP dan UMK, Menaker Sebut Paling Lambar 21 November 2023
Pemerintah akan segera mengumumkan besaran Upah Minumum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah akan segera mengumumkan besaran Upah Minumum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Rencananya pengumumanakan akan diberikan selambatnya 21 November 2023.
Pemerintah sudah menetapkan autaran untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar kepala daerah menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.
"Kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).
Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ucapnya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, kata Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," kata Ida.
Selain itu menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023, maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.
Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," tuturnya.
Resmi Buka UMK Digital Fest 2025, Telkom Pacu Semangat Go Digital untuk UMKM |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Jabar Sosialisasikan Legalitas UMK: Dukung Pelaku Usaha Naik Kelas |
![]() |
---|
Jadwal Pemberian Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta |
![]() |
---|
Kota yang Paling Sepi Se-Jawa Barat, UMK Juga Terendah, Padahal Dijuluki Pintu Gerbang Jawa Barat |
![]() |
---|
May Day 2025: Bupati Pangandaran Citra Pitriyami Perintahkan Bawahannya Cek UMK di Perhotelan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.