Pemerintah Segera Umumkan Besaran UMP dan UMK, Menaker Sebut Paling Lambar 21 November 2023

Pemerintah akan segera mengumumkan besaran Upah Minumum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Humas Kemenaker/Kompas.com
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah 

Ia menambahkan, selain kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com  

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved