Pemerintah Segera Umumkan Besaran UMP dan UMK, Menaker Sebut Paling Lambar 21 November 2023
Pemerintah akan segera mengumumkan besaran Upah Minumum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Editor:
Kemal Setia Permana
Ia menambahkan, selain kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Resmi Buka UMK Digital Fest 2025, Telkom Pacu Semangat Go Digital untuk UMKM |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Jabar Sosialisasikan Legalitas UMK: Dukung Pelaku Usaha Naik Kelas |
![]() |
---|
Jadwal Pemberian Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta |
![]() |
---|
Kota yang Paling Sepi Se-Jawa Barat, UMK Juga Terendah, Padahal Dijuluki Pintu Gerbang Jawa Barat |
![]() |
---|
May Day 2025: Bupati Pangandaran Citra Pitriyami Perintahkan Bawahannya Cek UMK di Perhotelan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.