Berita Viral

AY Anak Angkat yang Viral Akhirnya Buka Suara, Bantah Telah Usir Nenek Siti Marbiah: Kemauan Sendiri

AY alias Andriyanita, anak angkat yang belakangan viral karena diduga mengusir Nenek Siti Marbiah (73) akhirnya buka suara.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kolase TribunSumsel.com/M. Ardiansyah
AY alias Andriyanita, anak angkat yang belakangan viral karena diduga mengusir Nenek Siti Marbiah (73) akhirnya buka suara. 

Mengenai hibah yang disinggung kuasa hukum Siti Marbiah, Hidayat juga membantah karena kliennya membeli rumah itu berdasarkan Hak Jual Beli.

Menurut Hidayat, AY membeli rumah itu dari Hayatillah pada 27 Januari 2014 dengan uang milik pribadi sebesar Rp120 juta.

Nenek Siti Marbiah (73) membeberkan alasan dirinya memberikan sertifikat rumah kepada anak angkatnya, AY.
Nenek Siti Marbiah (73) membeberkan alasan dirinya memberikan sertifikat rumah kepada anak angkatnya, AY. (TribunSumsel.com/M Ardiansyah)

Atas adanya permasalahan ini, pihak AY pun berharap bisa menyelesaikannya bersama Siti Marbiah.

"Pada prinsipnya, klien kami tetap berkeinginan menyelesaikan semua masalah ini," ungkap Hidayat.

"Karena, setiap permasalahan internal keluarga dengan Ibu SITI Marbiah bisa diselesaikan dan kembali hidup berdampingan sebagai Ibu dan Anak," pungkasnya.

Kuasa Hukum Siti Marbiah Beri Bantahan

Menanggapi pernyataan M. Hidayat Arifin, kuasa hukum Siti Marbiah, Jallas Boang Manalu membeberkan sejumlah pernyataan.

"Sudah dengan bantuan Pemerintah Kelurahan, sudah dibantu polisi masih tidak mau," kata Jallas pada Kamis (9/11/2023), dikutip dari TribunSumsel.

Baca juga: Viral Kisah Nenek Siti Marbiah Diusir Anak Angkat dari Rumah Sendiri, Terpaksa Tinggal di Tetangga

"Artinya memang tidak ada itikad baik dari AY, kami tetap maju terus, " lanjutnya.

Jallas juga membantah telah menyebarkan fitnah atas permasalahan Siti Marbiah yang disebut diusir anak angkatnya, AY.

"Kalau memang klien kami pergi atas kemauan sendiri seperti yang dia bilang, kenapa tidak dicari keberadaannya selama delapan bulan," ujarnya.

Kemudian, Jallas menanggapi terkait kepemilikan rumah yang disebut pihak AY dibeli oleh uang pribadi seharga Rp120 juta.

"Beli sertifikat rumah itu harganya Rp 400 juta, sedangkan AY mengaku beli Rp 120 juta. Dia ingin menguasai penuh itu sudah salah," ungkapnya.

"Pernyataan tentang sertifikat dibuat atas nama klien kami, klien kami dibujuk sepakat dengan harapan bahwa dia diurus sampai akhir hayat. Pada kenyataannya berbalik drastis," tegasnya.

Lanjut Jallas, AY pernah membuat surat hibah pada 2016 berisi hasil penjualan tanah dan bangunan senilai Rp700 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved