Teror Bom Molotov di Sekolah

TERUNGKAP Pelaku Pelemparan Bom Molotov ke Sekolah di Purwakarta, Masih 14 Tahun, Terancam Penjara

Pelaku diamankan kepolisian di tempat pelatihan bela diri yang ada di Kabupaten Purwakarta.

|
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Polisi saat menunjukan barang bukti pelaku pelempara bom molotov ke Yayasan Ibnu Sina Al Qonun Purwakarta, Kamis (9/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pelempar bom molotov ke Sekolah Yayasan Ibnu Sina Al Qonun yang berada di Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat terungkap.

Polres Purwakarta yang dibantu oleh Polda Jawa Barat dan Densus 88 menyatakan sudah menangkap pelaku pelemparan bom molotov tersebut.

Diketahui, aksi pelemparan bom molotov itu terjadi pada Selasa (31/10/2023) lalu sekitar pukul 10.30 WIB.

"Pelaku merupakan anak di bawah umur dengan usia 14 tahun, kami menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan sekitar satu minggu bersama Polda Jawa Barat dan Densus 88," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: "Tenang, Purwakarta Aman" Kata Pj Bupati Saat Datangi Sekolah Ibnu Sina yang Dilempar Bom Molotov

Ia menyebutkan bahwa pelaku diamankan kepolisian pada Rabu (8/11) kemarin, di tempat pelatihan bela diri yang ada di Kabupaten Purwakarta.

Sebelum terjadinya penangkapan, Kapolres menjelaskan, bermodal rekaman CCTV yang ada di sekitar yayasan dan melalui proses penyelidikan lebih lanjut, pihak berhasil mengamankan pelaku.

"Kami berhasil mengamankan beberapa bukti berupa pecahan botol kaca, kain bekas sumbu, satu unit motor, satu jaket warna putih, satu celana panjang warna hitam, satu tas hitam. Barang bukti itu sesuai dengan pakaian pelaku saat melakukan aksinya yang terekam kamera CCTV," ucap Edwar.

Kapolres juga menjelaskan, pelaku melakukan pelemparan bom molotov dengan bahan peledak dari botol kaca kemasan 585 ml yang diisi bahan bakar pertalite dengan sumbu kain yang setelah itu dilemparkan ke sasaran yayasan tersebut.

"Kami masih melakukan rencana tindak lanjut, yaitu dengan melakukan penyidikan, mencari barang bukti lainnya, kami juga masih mendalami terkait motif pelaku atas pelemparan bom tersebut," kata Edwar.

Akibat dari perbuatannya, lanjut Kapolres, pelaku dikenakan jenis tindak pidana kepemilikan senjata amunisi atau sesuatu bahan peledak dengan sengaja di Indonesia.

Baca juga: Bom Molotov Dilempar dan Jatuh di Yayasan Ibnu Sina Purwakarta, Saksi Mata Dengar Ledakan Keras

"Pelaku kami jerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun. Saat ini pelaku tidak kami tahan karena masih di bawah umur," ucap Edwar.(*)

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved