Melek Literasi Keuangan, Lindungi Data Pribadi dengan Tak Asal Sebar KTP
Data pribadi jadi hal penting seiring dengan perkembangan teknologi. Seringkali jadi masalah karena data pribadi kerap disebarluaskan oleh pemiliknya
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Data pribadi jadi hal penting seiring dengan perkembangan teknologi. Seringkali jadi masalah karena data pribadi kerap disebarluaskan oleh pemiliknya sendiri baik melalui media sosial ataupun secara konvensional.
Di sisi lain, data pribadi semisal KTP, kerap digunakan untuk keperluan perbankan. Hal ini jadi resiko bagi nasabah jasa keuangan menjadi korban penyalahgunaan data.
Seketaris Perusahaan PNM, L. Dodot Patria Ary, mengingatkan seluruh masyarakat khususnya nasabah PNM Mekaar untuk tidak mudah membagikan informasi pribadi dan apik dalam melindungi data milik sendiri.
“Berbagai tren di era digital membuat masyarakat terbawa arus flexing yang secara tidak sadar mendorong mereka membagikan data pribadinya. Padahal ini berbahaya dan mudah disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ucap Dodot.
Baca juga: OJK Ingatkan Untuk Mewaspadai Pinjol Ilegal dan Lindungi Data Pribadi, Ini Penjelasan Pentingya
Pemerintah sendiri sudah mengesahkan Undang-Undang nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sehingga, ada instrumen hukum dalam perlindungan data pribadi.
Meski sudah ada instrumen perlindungan data pribadi, ia mengimbau warga untuk tidak gegabah. Terutama saat menggunakan jaringan wi-fi di tempat umum, gunakan password yang sulit ditebak, menggunakan metode incognito saat berselancar di dunia maya agar tidak meninggalkan jejak riwayat penelusuran di gadget.
“Waspada juga tautan phising berupa link asing yang memanfaatkan website palsu untuk mengelabui calon korban. Biasanya dishare melalu WhatsApp dengan nomor asing yang mengaku dari brand ataupun orang terdekat,” tambanya.
Tips terakhir yaitu selalu pastikan data terenkripsi.
Masih menurut Dodot, nasabah PNM Mekaar yang belum seluruhnya melek digital berpotensi menjadi korban penyalahgunaan data pribadi secara konvensional dari orang terdekat.
“Modusnya pinjam KTP atau kartu identitas lainnya, lalu digunakan untuk pinjaman fiktif dengan mencatut nama pemilik KTP. Jadi kuncinya ada pada kita untuk bisa mengontrol bagaimana informasi pribadi bisa berada di tangan orang lain,” ujarnya.
Waspada Modus Salah Transfer: Data Pasutri di Sukabumi Diduga Dicuri, Disalahgunakan Pinjol Ilegal |
![]() |
---|
Keselamatan Karyawan Jadi Prioritas PNM, 1.500 AO Ikut Pelatihan Safety Riding di Kota Bandung |
![]() |
---|
Tahun Depan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Ketua DPR Puan Maharani Minta Ada Kajian Menyeluruh |
![]() |
---|
73 Warga Ciamis Resmi Gunakan Identitas 'Kepercayaan Terhadap Tuhan YME' di KTP-el |
![]() |
---|
Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Agar NIK KTP Teregistrasi di DTSEN, Diperbarui 3 Bulan Sekali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.