Kasus Subang Terungkap
Kuasa Hukum Yosef Bakal Ajukan Pra Peradilan, Ada Kemungkinan 3 Tersangka Kasus Subang Bisa Bebas?
Pihak kuasa hukum Yosef Cs tersangka kasus Subang akan mengajukan pra peradilan, ada kemungkinan tiga tersangka yang belum ditahan bebas
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Hingga kini kasus Subang atau kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang terus bergulir.
Sembari menunggu penyidikan usai pra rekrontruksi, ada perkembangan terbaru.
Beredar kabar pihak kuasa hukum Yosef salah satu tersangka kasus Subang akan mengajukan pra peradilan.
Sebagai informasi, pra peradilan merupakan proses wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus pekaran sah atau tidak sah suatu penangkapan atau penahanan.
Baca juga: “Semoga Sehat” Pesan Menohok Arighi kepada Danu, Anak Sambung Yosef Beri Ultimatum soal Kasus Subang
Dalam konteks ini diketahui kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengajukan pra peradilan untuk memutus tiga kliennya yang kini jadi tersangka kasus Subang.
Mereka adalah Mimin Mintarsih dan dua anaknya Arighi dan Abi.
Hal ini terungkap oleh Youtuber Misteri Mbak Suci dalam kanal Youtubenya, dikutip Kamis (9/11/2023).
“Saya dapat informasi untuk dekat ini dari tim kuasa hukum pak Rohman Hidayat akan mengajukan pra peradilan,” ujar Youtuber tersebut.
Dengan pengajuan pra peradilan tersebut, akan ada dua kemungkinan yang terjadi.
Pertama, jika pra peradilan diterima, maka klien kuasa hukum Yosef Cs yang berstatus tersangka bisa bebas.
Namun, jika pra peradilan tidak diterima, sebaliknya, klien tersangka kasus Subang yang belum ditahan justru bisa langsung ditahan.
Sebagaimana diketahui, Polda Jabar sebelumnya telah menetapkan 5 tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Mereka adalah Danu, Yosef, istri muda Yosef yakni Mimin Mintarsih dan dua anaknya, Arighi dan Abi.
Dua tersangka Danu dan Yosef sudah ditahan Polda Jabar.
Sedangkan 3 tersangka lainnya yakni Mimin Mintarsih dan dua anaknya belum ditahan.
Ketiga tersangka kasus Subang yang masih bebas tak ditahan itu hanya dikenakan wajib lapor setiap minggunya.
Di sisi lain, nasib 3 tersangka Mimin dan dua anaknya itu menjadi pertanyaan bagi kuasa hukumnya.
Hal ini lantaran nasib 3 tersangka tersebut dinilai belum mendapat ketidakpastian hukum atau tergantung.
Dalam pra peradilan 3 tersangka tersebut, kuasa hukum Yosef Cs itu mengajukan sejumlah saksi yang bisa menguatkan alibi kliennya.
Diungkap oleh Youtuber Misteri Mbak Suci, ada dua saksi yang turut diajukan diperiksa Polda Jabar untuk menguatkan alibi Arighi.
Mereka adalah dua rekan kerja Arighi yang mengaku bersaksi mengaku berada bersama tersangka Arigih di malam pembunuhan Tuti dan Amalia.
Selain itu, ada juga saksi bernama Bu Dewi pemilik warung yang berada di samping konter HP tempat Arighi bekerja, dipanggil Polda Jabar.
Ternyata saksi Bu Dewi tersebut sebelumnya belum diperiksa pihak Polda Jabar.
Baca juga: Keseharian Arighi Kerja di Konter HP Diungkap Tetangga, Tak Percaya Anak Mimin Pelaku Kasus Subang
2 Sosok yang Siap Patahkan Pengakuan Danu soal Arighi di Kasus Subang
Muncul sosok yang siap mematahkan keterangan Danu dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Sosok tersebut merupakan teman-teman salah satu kasus Subang, yaitu Arighi anak Mimin.
Arighi dan Mimin sama-sama menjadi tersangka kasus Subang bersama Yosep Hidayat, Abi saudara Arighi, dan Danu.
Dua orang rekan kerja Arighi, Ramdan dan Fadil, mengaku bersama Arighi semalaman pada saat kasus Subang.
Menurut mereka, ketiganya baru datang setelah nongkrong di lapangan dan datang ke konter HP pada 17 Agustus 2021 pukul 23.00 WIB.
Setelah itu, mereka bertiga bermain game hingga begadang.
Namun, Arighi pada saat itu tidur terlebih dulu dari kedua temannya.
Sedangkan Ramdan mengaku begadang semalam suntuk dan melihat dengan mata kepalanya bahwa Arighi tertidur di sampingnya.
Sementara Fadil saat itu juga turut begadang dan baru tidur sekitar pukul 03.30 WIB.

Ramdan dan Fadil pun bersaksi bahwa mereka bersama Arighi dan siap menyatakan itu ke pihak kepolisian.
Mereka pun tidak percaya bahwa rekan kerjanya itu menjadi pelaku pembunuhan Tuti dan Amalia.
"Ngawur sih, soalnya kan ada di sini," kata Fadil, dikutip dari kanal YouTube Misteri Mbak Suci pada Minggu (5/11/2023).
"Yakin banget 100 persen, soalnya Arighi kan tidur duluan, terus saya nyusul," sambungnya.
Lebih lanjut, Ramdan menjelaskan, Arighi terbangun keesokan paginya sekitar pukul 08.00 WIB untuk bersiap membuka konter.
Ketika ditanya apakah siap menjadi saksi untuk dipanggil ke Polda Jabar, keduanya pun kompak menjawab siap.
"Siap banget," jawab Ramdan dan Fadil bersama-sama.
Baca juga: Ternyata Mimin Punya Acara yang Sama dengan Tuti Suhartini Sehari Sebelum Pembunuhan Kasus Subang
Nama Arighi terseret dalam pembunuhan di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021 ini setelah tersangka lain, Muhammad Ramdanu alias Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Dalam keterangannya ke polisi, Danu menyebut Arighi terlibat dalam kasus Subang dan ada di TKP saat malam kejadian.
Belakangan, sejak ditetapkan tersangka, Arighi tidak mengakui bahwa dirinya terlibat kasus perampasan nyawa Tuti dan Amalia tersebut.
Kuasa Hukum Sempat Ragukan Tersangka Mimin
Meski kini membela kliennya yang ditetapkan jadi tersangka kasus Subang, salah satunya Mimin, ternyata kuasa hukumnya sempat menaruh curiga.
Kuasa hukum Yosef Cs, yakni Rohman Hidayat mengungkap alasan dirinya membantu perkara perkara kliennya yang jadi tersangka dalam kasus Subang.
Turut jadi kuasa hukum 4 tersangka kasus Subang, sosok Rohman Hidayat pun kembali menjadi sorotan.
Bukan hanya mendampingi Yosep, Rohman Hidayat juga mendampingi tiga tersangka lain, yaitu Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi.

Rohman kerap mendapatkan komentar-komentar negatif dari warganet sebagai pengacara tersangka.
Tetapi, dirinya memiliki keyakinan kuat bahwa keempat kliennya itu sama sekali tidak terlibat kasus Subang.
Padahal, kata Rohman Hidayat, ia juga sempat curiga kepada Mimin saat awal menangani kasus ini.
"Jujur di awal saya juga curiga ke Bu Mimin," ungkap Rohman Hidayat, dikutip dari YouTube Misteri Mbak Suci Rabu (8/11/2023).
Kendati demikian, seiring dengan bergulirnya perkara, Rohman Hidayat pun menjadi yakin bahwa Mimin tidak bersalah.
Hal itu, kata Rohman, karena Mimin dan ketiga kliennya itu selalu memberikan keterangan yang sinkron dan konsisten.
"Tetapi itu mental ketika kami bertemu Bu Mimin, kemudian bertemu dengan saksi-saksi yang menerangkan keberadaan Bu Mimin," ujar Rohman.
Rohman menjelaskan, pihaknya sampai membentuk dua tim saat awal penanganan kasus.
"Akhirnya kami membentuk dua tim waktu itu, tim yang mendampingi Bu Mimin dan tim yang mendampingi Pak Yosep, dua-duanya di bawah koordinasi saya," jelasnya.
"Tidak disatukan pendampingannya, jadi ketahuan manakala mereka ternyata terlibat, jelas nanti pembicaraannya," sambungnya.
Menurut Rohman Hidayat, keterangan Mimin dari awal hingga saat ini tidaklah berubah.
"Posisi dia pada malam itu ada dimana, uraian kejadian di rumah itu seperti apa, sampai dibangunkan Pak Yosep, Pak Yosep beli serabi keluar kemudian berangkat, itu Bu Mimin cerita," ujar Rohman Hidayat.
Dengan adanya keterangan-keterangan tersebut, cukup membuat Rohman Hidayat akhirnya teguh membela Yosep Cs pada perkara kasus Subang ini.
"Mereka itu jelas tidak ada di TKP," kata Rohman Hidayat.
kasus Subang
pra peradilan
kuasa hukum Yosef
Rohman Hidayat
Mimin Mintarsih
Arighi
Abi
tersangka kasus Subang
perampasan nyawa ibu dan anak di Subang
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.