'Saya Tidak Kasih Sepeda Lho' kata Ganjar setelah Berulang Kali Ditepuktangani di Rakernas LDII

Ganjar memaparkan programnya bersama calon wakil presiden (cawapres) pendampingnya, yakni Mahfud MD.

|
Editor: Ravianto
Fersianus Waku/Tribunnews
Calon presiden (capres), Ganjar Pranowo mendapat tepuk tangan saat menjadi pembicara pada Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (8/11/2023). (Fersianus Waku) 

"Masyarakat semuanya punya hak untuk menilai," ujarnya.

Adapun MKMK melalui putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Putusan itu dibacakan oleh Jimly dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023). 

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip indepedensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

Jimly juga mengatakan, MKMK juga menjatuhkan sanki pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," jelas Jimly.

Selain itu, Jimly juga memerintahkan kepada Wakil Ketua MK dalam 2x24 jam sejak putusan dibacakan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Anwar Usman juga tak diperkenankan atau berhak mencalonkan kembali atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Selain itu, MKMK juga menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat dan melibatkan diri dalam sengketa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," jelas putusan MKMK yang dibacakan oleh Jimly.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved