'Saya Tidak Kasih Sepeda Lho' kata Ganjar setelah Berulang Kali Ditepuktangani di Rakernas LDII
Ganjar memaparkan programnya bersama calon wakil presiden (cawapres) pendampingnya, yakni Mahfud MD.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Capres atau calon presiden di Pilpres 2024, Ganjar Pranowo mendapat tepuk tangan saat menjadi pembicara pada Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (8/11/2023).
Ganjar pun sempat berseloroh dalam acara Rakernas LDII.
Sebab, beberapa kali para peserta memberikan tepuk tangan.
“Dari tadi kok tepuk tangan terus. Saya tidak akan kasih sepeda lho,” kata Ganjar yang membuat suasana di arena Rakernas riuh.
Seloroh Ganjar ini membuat peserta tampak tertawa.
Sebab, aksi bagi-bagi sepeda biasanya dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Ini tepuk tangan terus nanti saya kasih sepeda loh,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Ganjar memaparkan programnya bersama calon wakil presiden (cawapres) pendampingnya, yakni Mahfud MD.
Beberapa program tersebut, seperti ekonomi berdikari, pemerataan pembangunan ekonomi, lingkungan hidup berkelanjutan.
Kemudian, pembangunan Indonesia melalui SDM yang unggul dan penegakkan hukum dan HAM.
“Ora korupsi, mboten nyolongan, ngentitan, nyopet, maling, begal, ngerampok. Panjenengan keplok-keplok setuju opo mboten? Oke?" tuturnya.
Hormati Putusan MKMK
Ganjar Pranowo menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Oh ya sudah diputuskan jadi saya menghormati keputusan MKMK," kata Ganjar setelah menjadi pembicara pada Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Ganjar menuturkan masyarakat berhak untuk menilai putusan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie tersebut.
"Masyarakat semuanya punya hak untuk menilai," ujarnya.
Adapun MKMK melalui putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Putusan itu dibacakan oleh Jimly dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip indepedensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
Jimly juga mengatakan, MKMK juga menjatuhkan sanki pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," jelas Jimly.
Selain itu, Jimly juga memerintahkan kepada Wakil Ketua MK dalam 2x24 jam sejak putusan dibacakan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Anwar Usman juga tak diperkenankan atau berhak mencalonkan kembali atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Selain itu, MKMK juga menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat dan melibatkan diri dalam sengketa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," jelas putusan MKMK yang dibacakan oleh Jimly.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
| Kejutan Survei Capres Indikator: Dedi Mulyadi Tembus Posisi Kedua, Ungguli Anies, Gibran, dan Ganjar |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Kolumbia Mencekam, Capres Ditembak Lalu Dilanda Gempa Bumi 6,4 M |
|
|---|
| Dukung Program Bandung Utama, LDII Gelar Pasar Murah |
|
|---|
| Gerindra Usung Prabowo Nyapres Lagi di Periode 2, Tutup Peluang Gibran Calonkan Presiden? |
|
|---|
| Donald Trump Ternyata Punya Mega Proyek di Bogor, Digadang-gadang Jadi Disneyland-nya Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ganjar-pranowo-ldii.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.