Satu Anggota MKMK Nilai Anwar Usman Seharusnya Tak Cuma Dipecat sebagai Ketua MK

Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Editor: Giri
Tribunnews.com/Ibriza
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memastikan hakim konstitusi melanggar kode etik. Sembilan hakim konstitusi yang memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dijatuhi sanksi teguran lisan, Selasa (7/11/2023). Sedangkan Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK. 

Pertama, soal hakim konstitusi tidak mengingatkan sesama hakim yang berpotensi menjadi masalah. Contohnya, saat memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, ada hakim yang diduga memiliki konflik kepentingan, tetapi tidak diingatkan oleh hakim MK lainnya. 

Kedua, adanya kebocoran informasi dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia.

Informasi ini dinilai bocor ke publik.

MKMK tidak bisa membuktikan adanya pembocoran informasi, tetapi tetap saja sembilan hakim MK dinilai wajib menjaga informasi, dan seharusnya itu tidak boleh bocor. (tribun network/ibr/mar/dod)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved