Satu Anggota MKMK Nilai Anwar Usman Seharusnya Tak Cuma Dipecat sebagai Ketua MK
Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Editor:
Giri
Tribunnews.com/Ibriza
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memastikan hakim konstitusi melanggar kode etik. Sembilan hakim konstitusi yang memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dijatuhi sanksi teguran lisan, Selasa (7/11/2023). Sedangkan Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK.
Pertama, soal hakim konstitusi tidak mengingatkan sesama hakim yang berpotensi menjadi masalah. Contohnya, saat memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, ada hakim yang diduga memiliki konflik kepentingan, tetapi tidak diingatkan oleh hakim MK lainnya.
Kedua, adanya kebocoran informasi dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia.
Informasi ini dinilai bocor ke publik.
MKMK tidak bisa membuktikan adanya pembocoran informasi, tetapi tetap saja sembilan hakim MK dinilai wajib menjaga informasi, dan seharusnya itu tidak boleh bocor. (tribun network/ibr/mar/dod)
Baca Juga
Nasib Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Ujung Tanduk, Bakal Jalani Sidang Etik di MKD |
![]() |
---|
RESPONS Bupati Cirebon Imron Ada Anak Buahnya Gugat Usia Pensiun ASN ke MK |
![]() |
---|
ASN Cirebon Gugat Undang-undang ASN ke MK, Tuntut Kesetaraan Batas Usia Pensiun |
![]() |
---|
Berseteru dengan Yoni Dores, Lesti Kejora Curhat di Sidang MK, Digugat Karena Nyanyi Lagu di Hajatan |
![]() |
---|
Demokrat Kaji Soal Putusan MK Terkait Pemilu 2029, Sekjen: Kami Dalami dan Kaji Terus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.