Satu Anggota MKMK Nilai Anwar Usman Seharusnya Tak Cuma Dipecat sebagai Ketua MK

Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Editor: Giri
Tribunnews.com/Ibriza
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memastikan hakim konstitusi melanggar kode etik. Sembilan hakim konstitusi yang memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dijatuhi sanksi teguran lisan, Selasa (7/11/2023). Sedangkan Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK Nomor 90 yang kontroversial karena mengubah syarat capres-cawapres. 

"Hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan, Selasa (7/11/2023).

Jimly mengatakan, keputusan pencopotan dari jabatan Ketua MK ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar.

Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini. 

Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.

Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.

Baca juga: Apa Kata Mahfud MD tentang Keputusan MKMK yang Memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK

Putusan MKMK yang memecat Anwar sebagai Ketua MK itu tidak bulat. Satu anggota MKMK, Prof Bintan Saragih menyatakan dissenting opinion atas putusan itu. Bintan menilai Anwar semestinya tidak hanya dipecat sebagai Ketua MK, tapi juga dipecat sebagai hakim MK.  

Bintan menjelaskan, perbedaan pendapatnya disebabkan pola pikirnya sebagai akademisi.

Bintan mengungkap sudah berkarier sebagai dosen selama puluhan tahun.

"Latar belakang saya sebagai akademisi hukum, saya konsisten sebagai akademisi, karena itu dalam memandang masalah selalu berdasarkan apa adanya," ujar Bintan. 

Anwar Usman sebelumnya dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Dari 21 laporan yang masuk ke MKMK, Anwar dilaporkan paling banyak.

Baca juga: Apakah Putusan MKMK Pengaruhi Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres? Pakar: Tidak Akan

Laporan pelanggaran kode etik itu bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.

MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved