Apakah Putusan MKMK Pengaruhi Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres? Pakar: Tidak Akan

Apakah putusan tersebut berpengaruh pada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka?

Tribunnews.com/Ibriza
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memastikan hakim konstitusi melanggar kode etik. Sembilan hakim konstitusi yang memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dijatuhi sanksi teguran lisan, Selasa (7/11/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan sanksi untuk hakim Anwar Usman.

Anwar Usman dicopot Jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Kini, yang menjadi pertanyaan, apakah putusan tersebut berpengaruh pada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka?

Pakar hukum tata negara Sunny Ummul Firdaus memberikan pandangan lain.

menurutnya, putusan MKMK tak akan berpengaruh pada putusan MK mengenai perkara nomor 90/PUU-XII/2023 tentang gugatan batas usia capres dan cawapres.

Baca juga: Dalam Waktu 24 Jam Wakil Ketua MK Harus Pimpin Pemilihan Pimpinan Mahkamah Konstitusi yang Baru

Gibran Rakabuming Raka pun dinilai tetap bisa maju mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

"Secara teoritis, putusan 90 yang dikeluarkan MK tidak akan terpengaruh oleh putusan MKMK karena yang disidangkan (oleh MKMK) adalah perilaku hakim," kata Sunny dalam acara Kacamata Hukum yang ditayangkan di kanal YouTube Tribunnews, Selasa malam, (7/11/2023).

Sebelumnya, MKMK telah menjatuhkan sanksi kepada para hakim MK terkait perkara 90/PUU-XII/2023 yang kemudian membuka jalan bagi Gibran menjadi cawapres pendamping Prabowo.

Para hakim MK dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara tersebut dan dijatuhi sanksi dari teguran lisan hingga pemberhentian dari jabatan.

Ketika ditanya tentang legalitas putusan perkara 90 itu, Sunny menegaskan putusan itu tetap legal.

“Secara legalitas, putusan MK nomor 90 itu legal dan bisa digunakan,“ kata akademisi Universitas Sebelas Maret itu.

"Seandainya ada masyarakat yang menginginkan putusan 90 itu tidak diberlakukan atau direvisi, maka ajukan kembali ke MK terkait dengan Pasal 169 tersebut bahwa minta tidak dikembalikan alternatif, dengan tentu saja, dengan legal reason yang bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya menjelaskan.

Sunny mengatakan apabila nanti ada permohonan tidak setuju dengan putusan MK itu dan dikabulkan, hal itu baru akan berlaku pada Pemilu 2029.

Oleh karena itu, Sunny menyebut upaya Gibran untuk menjadi cawapres tidak terganggu.

Baca juga: Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Dnilai Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

"Jadi, secara legalitas, sekarang capres dan cawapres Prabowo dan Gibran secara legalitas tetap menjadi capres dan bacawapres dalam posisi sudah mendaftarakan diri di KPU."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved