Berita Viral

Sosok MI, Siswa SMK di Wonogiri yang Viral Protes Bawa Poster, Tak Terima Dituding Curi Rp66 Ribu

Sosok siswa SMK asal Wonogiri berinisial MI (18) menjadi sorotan setelah fotonya membawa poster bertuliskan "Demi Allah Aku Anak Yatim" beredar viral.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa via TribunSolo.com
Sebuah foto memperlihatkan siswa SMK membawa poster untuk memprotes karena dituding sebagai maling saat magang beredar viral di media sosial. 

"Sebenarnya tidak dipermasalahkan oleh pihak apotek saat itu. Namun di apotek itu ada bisnis ya, kita akhirnya turun tangan juga kesana," ujarnya.

Sutardi mengatakan, pihaknya kembali memintai keterangan MI setelah fotonya membawa poster viral.

"Tadi juga kita minta keterangan. Keterangannya juga berubah-ubah," terang dia.

Dituding Tanpa Bukti

Wali Murid MI, Achmad Fadillah menjelaskan, pihak keluarga telah mengetahui kasus itu setelah mendapatkan panggilan dari pihak sekolah.

Ketika mendapatkan informasi tersebut, Achmad tidak lantas percaya dan mempertanyakan bukti bahwa MI mencuri.

"Saya saat itu tanya buktinya apa? Dijawab CCTV. Dijelaskan isi rekaman CCTV itu, baru cerita," kata Achmad, dikutip dari TribunSolo.

"Dari cerita itu belum ada yang membenarkan mengambil uang kasir. Tapi yaudah masalah itu dianggap selesai dan saya mengganti," lanjutnya.

Baca juga: Viral Siswa SMAN 4 Manado Dikeluarkan dari Sekolah Diduga karena Sering Ketiduran, Ortu Tak Terima

Selanjutnya, kata Achmad masih berselisih paham dengan salah satu guru yang meminta bukti bahwa MI tidak mencuri.

"Anak ini menjawab 'kalau urusan sama wali murid sudah selesai. Tapi kalau sama saya belum. Karena saya tidak merasa mencuri,' guru itu berkata jika tidak mencuri suruh buktikan," jelasnya.

MI kemudian menceritakan kepada Achmad di rumah bahwa ia diminta untuk membuktikan jika tak bersalah.

Namun, Achmad mengatakan, biasanya yang menuduhlah yang membuktikan, bukan yang tertuduh.

Achmad mengakui bahwa pihaknya sempat menyangka bahwa MI benar-benar mencuri. Namun karena praduga tak bersalah dari anak, dia membiarkan hal itu.

Dinyatakan Tak Bersalah

Lebih lanjut, Achmad menjelaskan, pihak sekolah telah menyatakan bahwa MI tidak bersalah setelah melalui proses mediasi pada Selasa (31/11/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved