Waspada, Narkoba Diedarkan dalam Bentuk Keripik Pisang, Berhasil Dibongkar Bareskrim Polri

Peredaran narkoba berbentuk keripik pisang berhasil diungkap setelah polisi melakukan patroli siber di media sosial selama satu bulan.

net
Ilustrasi narkoba 

TRIBUNJABAR.ID- Modus peredaran narkoba kini semakin bermacam-macam.

Terbaru, kini beredar narkoba yang dikirim dan dikemas dalam bentuk keripik pisang

Beruntung modus keripik pisang ini berhasil dibongkar Bareskrim Polri.

Peredaran narkoba berbentuk keripik pisang berhasil diungkap setelah polisi melakukan patroli siber di media sosial selama satu bulan.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan setelah menemukan modus baru ini pihaknya kemudian melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengiriman barang haram tersebut di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (2/11/2023).

"Kami menemukan barang bukti happy water dan keripik pisang. Dari jumlah total barang bukti yang kita amankan, ada 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water dan masih ada 10 kilogram bahan baku narkobanya," kata Wahyu Widada dalam jumpa pers, Jumat (3/11/23).

Dari hasil operasi tersebut, polisi menangkap delapan orang, tiga orang di antaranya di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual barang-barang.

Setelah melakukan pengembangan, polisi mendatangi tiga lokasi lainnya, yaitu di Kaliaking Magelang, Potorono, dan Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Satu yang dilakukan penggerebekan adalah rumah produksi keripik pisang.

"Selanjutnya kita tangkap dua orang di Kaliaking, Magelang, keduanya produsen keripik pisang. Kemudian kita tangkap dua orang lagi di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang dan satu orang kita tangkap di Banguntapan ini," ujarnya.

Dari tiga lokasi di Jawa Tengah itu, polisi mengangkap MAP sebagai pengelola akun media sosial; D sebagai pemegang rekening; AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran; BS sebagai pengolah atau koki; EH sebagai pengolah atau koki dan distributor; MRE sebagai pengolah/koki; AR sebagai pengolah atau koki dan R sebagai pengolah pengolah atau koki.

Kabareskrim menegaskan, pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang harus dilakukan lebih gencar serta terpadu.

Hal itu juga harus dilakukan menyeluruh hingga jajaran polres.

"Sebagaimana sudah menjadi arahan Bapak Presiden bahwa pemberantasan narkoba harus lebih gencar, lebih berani dan komprehensif, serta dilakukan secara terpadu," ujar Kabareskrim.

Menurut Kabareskrim, hal itu sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved