732 Bacaleg Lolos Verifikasi, Besok Diumumkan KPU Purwakarta, Ada Waktu Tanggapan Masyarakat 10 Hari

Sebanyak 732 caleg dinyatakan lolos verifikasi. Jumlah tersebut tidak berkurang dari pengumuman Dafrar Calon Sementara (DCS).

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Lima komisioner KPU Purwakarta usai melakukan rapat pleno untuk pengumuman DCT para caleg di Pileg 2024, Jumat (3/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat telah melakukan pencermatan daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislatif (caleg) di wilayahnya.

Sebanyak 732 caleg dinyatakan lolos verifikasi. Jumlah tersebut tidak berkurang dari pengumuman Dafrar Calon Sementara (DCS).

"Masih sesuai saat waktu pengumuman DCS, jadi tidak berkurang, sebanyak 732 caleg dinyatakan lolos verifikasi," ucap Ketua KPU Purwakarta, Dian Hadiana saat ditemui Tribunjabar.id di Kantor KPU Purwakarta, Jumat (3/11/2023).

Meski demikian, ia menyebutkan bahwa ada sejumlah caleg yang diganti oleh partai politik.

"Ada sejumlah pergantian, karena ada bacaleg yang meninggal dunia," katanya.

Baca juga: Baru Dilantik, KPU Purwakarta Periide 2023-2028 Tancap Gas, Segera Periksa Ulang Berkas 732 Bacaleg

Dirinya juga menyebutkan, pihaknya sudah mengundang perwakilan masih-masing partai untuk melakukan konfirmasi atas penetapan DCT.

Hal ini dilakukan untuk memastikan nama hingga gelar caleg sudah sesuai.

"Kami undang perwakilan masing-masing partai politik untuk lakukan cek dan ricek. 732 caleg dilakukan pencermatan untuk nama para caleg, karena itu untuk surat suara nanti," ucapnya

Sebanyak 732 caleg yang dilakukan di rapat pleno kan pada Jumat (3/11/2023), berasal dari 18 partai politik.

"732 caleg itu dari 18 partai, dari total 18 parpol peserta pemilu 2024," ucapnya.

Berdasarkan data KPU Kabupaten Purwakarta, 732 caleg yang terdaftar dan telah diverifikasi telah memenuhi 30 persen kuota perempuan.

"732 caleg akan diumumkan pada Sabtu (4/11/2023) esok, ada kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dari pengumuman DCT tersebut selama sepuluh hari," ucap Dian Hadiana.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved