NGERI, Cuma Mau Bunuh Imam Masykur, Anggota Paspampres Ini Rela Batalkan Liburan Bareng Keluarga

Adapun hal itu terungkap dalam sidang dengan pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).

Editor: Ravianto
Fahmi Ramadhan/tribunnews
Tiga anggota TNI saat jalani sidang dakwaan kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023). (Fahmi Ramadhan) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur yakni Praka RM, Praka HS dan Praka J, Senin (30/10/2023).

Dalam sidang ini, semua terdakwa hadir.

Imam Masykur merupakan warga Aceh korban pembunuhan yang dilakukan oknum TNI, salah satunya anggota Paspampres.

Menurut Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, pembunuhan pada Imam Masykur itu dilatarbelakangi pemerasan.

"(Motifnya) pemerasan," tuturnya, Selasa (29/8/2023).

Rencana Pembunuhan

Sosok Praka Riswandi Manik, anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang melakukan penculikan, penyiksaan sekaligus pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25), pernah berselfie mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti.
Sosok Praka Riswandi Manik, anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang melakukan penculikan, penyiksaan sekaligus pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25), pernah berselfie mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti. (Instagram @riswandimanik)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana pemuda asal Aceh, Imam Masykur yang juga anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik disebut sampai membatalkan janjinya dengan anak istri demi melancarkan niat kejinya tersebut.

Adapun hal itu terungkap dalam sidang dengan pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).

Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Letkol (CHK) Upen Jaya Supena mengatakan bahwa Riswandi baru saja lepas tugas mengantar seorang pejabat dengan kode RI 3 di wilayah Solo, Jawa Tengah pada Jum'at 11 Agustus 2023 lalu.

Baca juga: Ini Mak Saya Mau Mati Sedikit Lagi, Kirim Uang Cepat, Pesan Terakhir Korban Paspampres pada Ibu

Setelah itu, Riswandi juga sempat mengatakan bahwa dirinya akan mengajak anak istrinya berlibur usai jalani tugas, namun hal itu urung dilakukannya.

"Saat terdakwa I (Praka Riswandi) sedang berada di rumah Dinas Paspampres, Cikeas, Kabupaten Bogor, terdakwa III (Praka Jasmowir) menghubungi terdakwa I dengan berkata 'Gimana lae besok jadi tidak, jam berapa?'. Maksudnya untuk membahas penggrebekan toko obat ilegal," ucap Upen di ruang sidang.

"Terdakwa I lalu menjawab 'Saya baru pulang dari Solo, kegiatan RI 3, saya rencana mau mengajak jalan-jalan bersama anak istri," lanjutnya.

Meski sempat mengatakan hal itu kepada Praka Jasmowir, Riswandi akhirnya justru memilih membatalkan rencana dengan keluarganya itu dan pergi bersama dua terdakwa.

"Mau kemana yah? Ini kan hari libur (12 Oktober 2023) kita kan mau jalan-jalan," ucap Upen menirukan omongan istri Praka Riswandi.

"Saya ada urusan sama kawan-kawan," ujar Riswandi.

Dalam kronologi dakwaan itu juga diketahui bahwa istri Riswandi sampai menangis akibat dibatalkannya liburan bersama keluarganya tersebut.

Riswandi pun akhirnya terlibat cekcok dengan istrinya dan meminta agar kedua rekannya menjemputnya di rumah.

"Bahwa sekitar pukul 07.00 WIB, setelah selesai mandi, terdakwa I menghubungi terdakwa III, 'Wir, aduh Wir saya sama istri cekcok, saya gakbisa ke sana kalian saja ke sini," kata Upen tirukan ucapan Riswandi.

Didakwa Pembunuhan Berencana

Terkait hal ini sebelumnya, Tiga oknum anggota TNI, Praka Riswandi Malik (RM), Praka Heri Sandi (HS) dan Praka Jasmowir (J) didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur.

Adapun hal itu diungkap oleh Oditur Militer saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana ketiga terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).

"Dakwaan kesatu Primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat bacakan dakwaan di ruang sidang, Senin (30/10/2023).

Dalam dakwaanya, Oditur meyakini bahwa Praka Riswandi Cs terbukti secara sah melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, dan dilakukan secara bersama-sama.

"Bahwa para terdakwa telah memikirkan akibat dari perbuatan yang telah dilakukan untuk menghilangkan nyawa saudara Imam Masykur," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini sebelumnya sebanyak enam orang tersangka yang telah ditangkap dan ditahan dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan Iman Masykur tewas tersebut.

Tiga tersangka oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J telah ditahan dan diproses oleh Pomdam Jaya.

Selain itu, tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.(Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved