Anak Perempuan Kelas 2 SD di Kuningan Alami Perundungan Hingga Luka-luka, Orang Tua Lapor ke Polda

Kuasa hukum orang tua korban, Ibnu Rohman, mengatakan, perundungan yang dialami anak kliennya itu terjadi pada November 2022.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Orang tua korban perundungan bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Jabar untuk membuat laporan. 

Menurutnya, selain luka fisik, anaknya pun mengalami trauma sehingga diputus untuk pindah sekolah.

"Sempat dibawa ke psikolog dan katanya memang ada trauma," katanya.

Saat ini, laporan dugaan perundungan itu telah teregister di Polda Jabar dengan Nomor Laporan LP/B/497/X/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

Tiga pelaku perundungan dilaporkan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014.

Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengaku bakal melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait laporan tersebut.

"Belum masuk ke penyidik LP-nya. Nanti saya cek," ujar Surawan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved