Anak Perempuan Kelas 2 SD di Kuningan Alami Perundungan Hingga Luka-luka, Orang Tua Lapor ke Polda
Kuasa hukum orang tua korban, Ibnu Rohman, mengatakan, perundungan yang dialami anak kliennya itu terjadi pada November 2022.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Orang tua korban perundungan bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Jabar untuk membuat laporan.
Menurutnya, selain luka fisik, anaknya pun mengalami trauma sehingga diputus untuk pindah sekolah.
"Sempat dibawa ke psikolog dan katanya memang ada trauma," katanya.
Saat ini, laporan dugaan perundungan itu telah teregister di Polda Jabar dengan Nomor Laporan LP/B/497/X/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Tiga pelaku perundungan dilaporkan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014.
Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengaku bakal melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait laporan tersebut.
"Belum masuk ke penyidik LP-nya. Nanti saya cek," ujar Surawan. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Viral Video Mesum Pramuniaga di Kuningan Berdurasi 1 Menit, Polres Selidiki Pelaku dan Penyebar |
![]() |
---|
Siswa SMK Dikeroyok 13 Orang Kakak Kelas di Cikarang, Disuruh Jongkok dengan Wajah Menatap ke Atas |
![]() |
---|
Kerugian Negara Rp 2,8 M, Mantan Kepala BBT Bandung Jadi Tersangka Pengadaan Alat Uji Masker N95 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polisi Temukan Bukti Aliran Dana Miliaran Rupiah dalam Kasus Demo Ricuh di Jabar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ada Uang Masuk dari Jaringan Internasional pada Pelaku Unjuk Rasa di Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.