Kasus Subang Terungkap
Saksi Ini Jika Diperiksa Polda Akan Patahkan Pengakuan Danu, Kata Pengacara Yosep soal Kasus Subang
Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep ungkap ada saksi yang bila diperiksa Polda Jabar bisa patahkan semua pengakuan Danu.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep ungkap ada saksi yang bila diperiksa Polda Jabar bisa patahkan semua pengakuan Danu.
Mimin Mintarsih, Arigi dan Abi tidak ditahan meski menjadi tersangka kasus pembuhunan ibu dan anak yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika di Subang, dua tahun lalu.
Nasibnya berbeda dengan Yosep Hidayat dan Danu yang sudah ditahan.
Mimin dan kedua anaknya masih bebas di kediaman mereka di Subang.
Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep pun buka suara soal Mimin dan dua anaknya tidak ditahan meski sudah jadi tersangka kasus Subang.
Selain itu, ia juga mengungkap pengakuan Danu bisa dipatahkan oleh dua saksi yang dimilikinya.
Hal itu diungkapkan saat wawancara khusus bersama jurnalis Tribun Jabar, Mega Nugraha di Studio Tribun Jabar, Selasa (24/10/2023).
Rohman Hidayat mengaku terkejut saat dihubungi penyidik dan diberi kabar saat Yosep, Mimin, Arigi dan Abi jadi tersangka kasus Subang.
"Saya kaget, sebenarnya ketika ada penetapan tersangka terhadap Yosep, Mimin, Arigi dan Abi, saat ditelepon penyidik.
Ini pasal yang dijeratkan adalah Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan.
Artinya, ketika tetapkan tersangka, berarti dua alat bukti sudah ada," kata Yosep.
Rohman Hidayat pun masih mempertanyakan alasan Mimin dan dua anaknya tidak ditahan.
Namun, ia menyebut alat buktinya tidak terpenuhi menjadi salah satu alasan ketiga belum ditahan.
"Ini pertanyaan saya juga. Yang pasti, untuk Mimin, Arigi dan Abi, alat buktinya tidak terpenuhi," katanya.
Sebelumnya, Danu menyebut bahwa ketiganya ada di TKP pembunuhan tersebut.
Dengan tegas, Rohman Hidayat menolak keterangan Danu tersebut.
"Kata siapa? Kata Danu? Kan saya menolak semua keterangan Danu,"
"Saya uraikan sedikit. Katanya, Mimin, Arigi dan Abi ada di lokasi kejadian saat eksekusi Tuti dan Amalia. Nah, saat Mimin, Arigi Abi diperiksa, mereka ditanya, apakah kenal Danu? Tidak. Mereka tidak kenal Danu.
Bagaimana Danu bisa menyampaikan tiga orang ini ada di TKP? Lalu saya tanya lagi, kapan ketemu Danu? Mereka jawab, ketemu Danu di TKP saat diklarifikasi anjing pelacak.
Itu pertama kali Mimin, Arigi dan Abi ketemu Danu," jelasnya.
Saat ditanya soal bukti ketiganya ada di TKP harus ada CCTV, Rohman Hidayat membenarkan.
Selain itu, ia juga menyebut harus ada yang melihat, mendengar dan menyaksikan.
"Nah, itu satu (bukti CCTV). Kedua, melihat, mendengar, menyaksikan," sambungnya.
Rohman Hidayat mengatakan bahwa Danu adalah orang yang menerangkan empat orang itu berperan di kasus Subang, tapi empat orang itu tegas mengelak.
Rohman menyebut bagaimana hal itu bisa menjadi acuan. Ia juga menyebut ada saksi yang bersama Arigi.
"Satu lagi, Danu sebagai satu orang menerangkan empat orang. Empat orang ini mengelak keterangan ini sampai sekarang.
Bagaimana itu bisa jadi acuan? Lalu, saya punya saksi ada dua orang bersama Arigi sejak 20.30 malam 21 Agustus hingga 08.00 pagi 22 Agustus," ungkapnya.
Rohman meyakini bahwa saksi tersebut akan mematahkan pengakuan Danu di kasus Subang tersebut.
"Di Polres Subang sudah diperiksa, di Polda Jabar belum. Jadi, silakan saja menilai sendiri. Saksi ini kalau diperiksa Polda akan mematahkan semua pengakuan Danu," terangnya.
Lebih lanjut, Rohman Hidayat mengatakan polisi harus melanjutkan yang sudah ditetapkan, termasuk pencarian alat bukti.
Baca juga: "Yakin Yosep Tak Seperti Pengakuan Danu" kata Rohman Hidayat soal Kasus Subang, Ungkap Alasannya
"Ya, ini kewajiban polisi bagaimana melanjutkan yang sudah ditetapkan. Penetapan tersangka, penahanan sudah. Ini kan 20 hari pertama, bisa ditambah hingga 60 hari. Waktu terus berjalan.
Itu bukti-bukti harus dipenuhi selama waktu itu, bukti yang diperlukan harus dipenuhi.
Nanti jaksa juga akan diminta, adakah kesesuaian antara fakta dengan barang bukti dan saksi.
Tinggal gimana nanti kejaksaan apakah akan dengan mudah menyidangkan kasus in dengan barang bukti begini," sambungnya.
Terakhir, ia meyakini alat bukti pendukung di kasus pembunuhan itu dan anak itu harus dihadirkan.
"Saya meyakini, tentu saja hal itu harus didukung dengan bukti-bukti yang ada," pungkasnya.

Mimin dan dua anaknya wajib lapor
Tiga tersangka kasus Subang atau pembunuhan ibu dan anak di Subang, dikenai wajib lapor.
Ketiga tersangka itu adalah Mimin, istri kedua Yosef serta kedua anaknya Arighi dan Abi. Ketiganya tidak ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka wajib lapor,” ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Senin(23/10/2023).
Saat menjalani wajib lapor, kata dia, mereka akan kembali dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.
Baca juga: LPSK Temui Danu dan Keluarga, Bisakah Danu Jadi Justice Collaborator Kasus Subang?
"Iya nanti kita mintai keterangan lagi," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak.
Mereka yaitu suami korban Yosef, M. Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosef Arighi dan Abi anak tiri dari Mimin.
Penetapan tersangka itu bermula dari Danu yang mengakui keterlibatannya dan menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
pembunuhan ibu dan anak
Amalia Mustika Ratu
Tuti Suhartini
kasus Subang
Yosep
pengakuan Danu
Rohman Hidayat
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.