Kasus Subang Terungkap

Pengakuan Danu di Kasus Subang, Diminta Yosep Ambil Golok, Lalu Terdengar Teriakan Amel dari Kamar

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, kemudian mengungkapkan peran Danu dalam kasus ini.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, memberi keterangan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang atau kasus Subang, Rabu (18/10/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Babak baru tragedi pembunuhan ibu dan anak di Subang kembali terkuak.

Ini menyusul adanya pengakuan dari tersangka baru yaitu Muhamad Ramdhanu alias Danu.

Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar setelah ia meminta maaf, menangis, dan bersujud ke ibu dan keluarga korban. 

Dengan hadirnya tersangka baru, Danu, kini polisi telah menetapkan lima tersangka yakni M Ramdanu alias Danu, Yosef (suami sekaligus ayah dari korban), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama,dan Abi (anak Mimin).

Meski sudah ada pengakuan dari para tersangka, polisi masih terus mendalami peran dari masing-masing pelaku yang diduga terlibat pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), di Subang, pada 18 Agustus 2021.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, kemudian mengungkapkan peran Danu dalam kasus ini.

Menurut Surawan, pada saat kejadian Yosef meminta Danu untuk ditemani ke rumah korban.

"Dari MR (Danu, Red) sendiri, ini dia yang pertama diminta oleh YH untuk menemani ke TKP ke rumah korban, kemudian dia (MR) menunggu di garasi kemudian diminta mengambil alat golok," ujar Surawan, saat ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (18/10/2023).

Setelah Danu mengambilkan golok dan menyerahkan ke Yosef, Danu tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam rumah.

Ia hanya mendengar suara teriakan dari salah satu korban.

"Dia (Danu)  tidak mengetahui bagaimana para pelaku melakukan eksekusi ke para korban, namun setelah mendengar teriakan dari korban yang bernama Amel ini, dia sempat masuk ke dalam dan melihat juga pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding," katanya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, empat pelaku masih belum mengakui perbuatannya.

"Namun ada bukti yang kuat dari YH atau suami Tuti ini, kita temukan bercak darah di bajunya sehingga kuat dugaan kita bahwa YH ini sebagai pelaku sehingga kita lakukan penahanan bersama dengan MR," ucapnya.

Dalam kasus ini, Danu menjadi tersangka pertama yang menyerahkan diri ke Polda Jabar dan menceritakan semua peristiwa yang dialaminya saat itu.

"Menurut pengakuan, dia (Danu) bukan eksekutor. Jadi, sementara kita lakukan pengawasan dia di tempat khusus dan keluarganya juga kita berikan pengamanan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved