Kasus Subang Terungkap

Kasus Perampasan Nyawa Ibu dan Anak di Subang: Danu Akan Diajaukan Sebagai Justice Collaborative

M. Ramdanu alias Danu bakal diajukan sebagai Justice Collaborative (JC) dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar
Achmad Taufan kuasa hukum Danu menyebut kliennya bakal diajukan sebagai Justice Collaborative (JC) dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - M. Ramdanu alias Danu bakal diajukan sebagai Justice Collaborative (JC) dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Achmad Taufan, kuasa hukum Danu mengatakan, dalam kasus ini Danu hanya mengikuti apa yang diperintahkan oleh pelaku lain yang sangat dihormati oleh Danu.

"Pada saat kejadian itu, dia juga karena disuruh oleh salah satu saksi yang sangat dia hormati dan segani, pasti dia ikut saja," ujar Achmad Taufan, saat dihubungi Selasa (17/10/2023) malam.

Baca juga: Sosok Mimin, Istri Muda Yosef Jadi Tersangka Kasus Subang, Sempat Bersumpah Tak Terlibat Pembunuhan

Selain itu, kata dia, dalam kasus ini Danu pun menjadi salah satu pelaku yang berani menyerahkan diri ke Polisi untuk membongkar misteri dalam pembunuhan tersebut.

"Iya kita pasti akan ajukan itu (JC) karena ya sekarang kita semua kan sadar, kalau tidak ada tindakan Danu hari ini, berani datang ke Polda menyerahkan diri, ya kasus ini akan seperti ini terus. Sehingga patut untuk kita ajukan JC Danu," katanya.

Sebelumnya, (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang telah menyerahkan diri.

"Ya, betul. M Ramdanu (MR)," ujar Surawan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/10/2023) malam. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved