Satgas Citarum Harum Tertibkan KJA di Waduk Jangari di Mande Cianjur, Kualitas Air Memburuk

Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum Sektor 12 menertibkan sejumlah keramba jaring apung (KJA) di perairan Jangari, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Dok. Satgas Citarum Harum Sektor 12
Anggota Satgas Citarum Harum Sektor 12 saat menertibkan KJA di perairan Jangari, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Selasa (17/10/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum Sektor 12 menertibkan sejumlah keramba jaring apung (KJA) di perairan Jangari, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur

Hal tersebut dilakukan karena kualitas air di Waduk Jangari memburuk dan daya tampung telah melebihi ambang batas. 

Komandan Sektor 12 Citarum Harum, Kolonel Kav. Bokiyar, mengatakan, sasaran eksekusi adalah kolam atau KJA yang tidak produktif atau mangkrak.  

"Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa Waduk Cirata melingkupi tiga kabupaten, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Purwakarta," kata Bokiyar kepada wartawan, Selasa (17/10/2023). 

Program penertiban KJA tersebut dilaksanakan dalam bentuk kerja sama antara Satgas Citarum Sektor 12 dan PLN Nusantara Power, bersama perwakilan para kelompok petani KJA.  

Baca juga: Salurkan Bantuan Ketahan Pangan, Penyaluran Beras di Cianjur Masih Terkendala Medan yang Rusak

"Target selama 2023 ini kita menargekan bisa menertibkan sebanyak 1.800 petak KJA. Sehingga tim harus menertibkan 26 petak per hari," katanya. 

Dia menjelaskan, penertiban KJA tersebut tidak dilakulan penukaran dengan bioplok. Berbeda dengan sebelumnya penertiban ditukar dengan bioplok. 

"Kalau kemarin kan alih usaha, tetapi kalau sekarang memang eksekusi," katanya.  

Baca juga: Polisi Segera Panggil 10 Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Umrah Pejabat Cianjur dan Kolega Bupati

Dia menambahkan, dalam program penertiban KJA tersebut akan dilakukan juga hingga tahun depan.  

"Masyarakat harus lebih memahami tentang program ini, karena KJA sudah melebihi ambang batas jadi harus ada penertiban," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved