'Peluang Gibran Masih Ada', Respons Ketua Gerindra Sukabumi Soal Putusan MK
DPC Gerindra Kabupaten Sukabumi menyerahkan seluruhnya keputusan Cawapres kepada Prabowo Subianto
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Ketua DPC Gerindra Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara memberikan respon terkait putusan MK atau Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan PSI terkait gugatan batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Yudha mengatakan, pihaknya menerima putusan MK tersebut.
Namun, Gibran Rakabuming Raka masih berpeluang menjadi Cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu 2024 nanti, karena pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo.
"Menerima putusan MK, tapi masih ada peluang mas Gibran bisa maju dikarenakan kan dia Wali Kota Solo," kata Yudha kepada Tribun via telepon, Senin (16/10/2023) malam.
Tapi, kata Yudha, DPC Gerindra Kabupaten Sukabumi menyerahkan seluruhnya keputusan Cawapres kepada Prabowo Subianto dan juga pimpinan partai di Koalisi Indonesia Maju.
"Seluruhnya diserahkan kepada Ketua Gerindra dan juga PAN serta koalisi di Indonesia Maju. Itu kan (Cawapres Gibran) sifatnya hanya usulan, kita serahkan semuanya kepada pimpinan-pimpinan di pusat," ucap Yudha.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.
Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Kedua, menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
"Sehingga pasal 16 Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
"Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," terang Ketua MK.
Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda mengalami nasib yang sama, ditolak.
Dan perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak juga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.* (M Rizal Jalaludin)
Tragis, TKI Asal Sukabumi 16 Tahun Disiksa Majikan di Arab Saudi, Kini Tak Bisa Jalan Normal |
![]() |
---|
Warga Sukabumi Tewas usai Tercebur ke Sumur, Sempat Sesak Napas Diduga Hisap Gas Beracun |
![]() |
---|
Optimalkan Kinerja Organisasi, Pemkab Sukabumi Lakukan Rotasi Dan Promosi ASN |
![]() |
---|
Ini Cara Kerja Racun Neurotoksin King Kobra yang Membuat Petani di Sukabumi Tewas |
![]() |
---|
Hujan Disertai Es dan Angin Kencang Kembali Landa Sukabumi, 13 Orang Mengungsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.