Cek Ketentuan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor saat Pemutihan Bapenda Jabar, Bisa Dapat 10 Persen

Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) mengadakan diskon dalam pemutihan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Dok. Bapenda Jabar
Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) mengadakan diskon dalam pemutihan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. 

TRIBUNJABAR.ID - Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) mengadakan diskon dalam pemutihan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Program ini berlangsung selama dua bulan, tepatnya mulai 16 Oktober–16 Desember 2023.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, adanya program pemutihan ini sebagai upaya untuk mengoptimasi pajak daerah.

"Program ini merupakan langkah untuk mengoptimasi pajak daerah. Kemudian juga demi memberi kemudahan terhadap masyarakat," katanya, dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id.

"Ayo manfaatkan relaksasi pajak ini sebaik mungkin. Dari hasil evaluasi, program ini dapat menyentuh kesadaran para masyarakat untuk membayarkan kewajibannya," lanjutnya.

Dalam pelaksanaan program ini, terdapat dua kemudahan dalam membayar pajak.

Keduanya yaitu diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).

Selain itu, keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bebas tunggakan PKB tahun ke-5.

Namun tentunya, program tersebut berlaku bagi kendaraan yang memenuhi ketentuan dan syarat.

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online, Bayar saat Jadwal Pemutihan di Jabar, Dapat Banyak Diskon

Adapun ketentuan daftar diskon pajak kendaraan bermotor yang berlaku adalah:

• pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2 persen (dua persen);

• pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4 persen (empat persen);

• pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6 persen (enam persen);

• pada saat jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8 persen (delapan persen); dan/atau

• pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10 persen (sepuluh persen).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved