Satpol PP Kota Bandung Tindak Tegas Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung rutin berpatroli untuk menindak para pelanggar buang sampah sembarangan.

Penulis: Tiah SM | Editor: Siti Fatimah
freepik
Ilustrasi membuang sampah 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung rutin berpatroli untuk menindak para pelanggar buang sampah sembarangan. Satpol PP Kamis 12 Oktober 2023 dini hari ketika patroli ke TPS Pasar Sederhana, TPS Jalan Pasteur, TPS Pasar Andir dan Jalan Braga tertangkap pembuang sampah.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, pelaku buang di Jalan Braga merupakan karyawan Rumah Makan Warung C-M

"Kami mengambil Kartu identitas pemilik RM Warung CM dan akan disidang Senin 16 Oktober mendatang," ujarnya.

Baca juga: Masriah Si Pembuang Tinja Kembali Bikin Ulah, Buang Sampah ke Halaman Wiwik lalu Joget Mengejek

Menurutnya, para pelaku pembuangan sampah sembarangan ini telah melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas dan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah dan dapat diberikan sanksi tipiring usai menjalani persidangan.

Selain itu, Mujahid menyebut, Satpol PP juga akan membawa para pelaku pembuangan sampah sembarangan yang dilakukan di daerah Coblong dan Kiaracondong ke pengadilan untuk menjalani persidangan.

Untuk itu, Ia mengimbau kepada masyarakat agar dapat mengelola sampahnya secara bijaksana dan tidak melakukan tindakan buang sampah sembarangan yang dapat merugikan orang lain.

"Di masa darurat sampah ini, masyarakat didorong untuk bersama dapat mengelola sampah secara bijaksana dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan seperti membuang sampah sembarang baik di jalan maupun pemukiman," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menyebutkan, ada dua perda yang berkaitan dengan penanganan sampah di Kota Bandung.

Pertama, Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas. Kedua, Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

Baca juga: Tiga Pelaku Lain yang Buang Sampah ke Sungai Citopeng Cimahi Lolos Sanksi Denda Ternyata Masih Bocah

Bagus menjabarkan, salah satu pasal dalam Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas, yakni pasal 11 ayat 2 yang berbunyi Setiap pengguna kendaraan bermotor dilarang membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan.

Kemudian, pada pasal 12 ayat 1 huruf c, tertulis Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor.

Bagus menyampaikan, jika ada masyarakat Kota Bandung yang ingin melaporkan tindakan buang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau buang benda yang berbau menyengat sampai mengganggu masyarakat, bisa segera hubungi kontak berikut: 0813-9488-8874. 

"Sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas supaya lebih mudah untuk kami telusuri bersama kepolisian," tuturnya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved