Polemik Pemakaian GIM Bandung, Change Indonesia Akan Laporkan Pemprov Jabar ke Ombudsman
Komunitas Change Indonesia melanjutkan masalah tidak bisa dipakainya Gedung Indonesia Menggugat untuk kegiatan diskusi yang mereka gelar pada Minggu.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Larangan itu sesuai imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait Imbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
Menurut Bey, Pemda Provinsi Jabar akan mengajak berbagai pihak, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk membahas dan menginventarisasi gedung-gedung mana saja yang boleh dan tidak boleh untuk kegiatan politik.
"Dan kami secara transparan akan mengumumkan gedung mana saja yang boleh dan tidak boleh," kata Bey dalam keterangan persnya di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (9/10/2023).
"Kami akan mengundang Bawaslu tidak cuma gedung yang di bawah provinsi, tapi semua gedung lain pun mana saja yang boleh dan tidak. Ini akan segera mungkin tidak lama lagi (diproses). Paling lama minggu depan sudah ada surat edaran," ucapnya.
Selain itu, Bey juga meluruskan soal pemberitaan larangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat yang sedianya akan digunakan oleh komunitas Change Indonesia untuk kegiatan diskusi publik.
Bey menjelaskan, pemohon pada awalnya mengajukan izin untuk diskusi.
Baca juga: Acara Diskusi Bareng Anies Baswedan Tak Bisa Digelar di Dalam GIM, Akhirnya Dilaksanakan di Halaman
Namun sehari menjelang acara, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar menemukan adanya alat peraga kampanye.
"Mohon dilihat secara utuh, yang pertama adalah ada pengajuan izin di situ disampaikan bahwa digunakan untuk diskusi. Kemudian teman- teman dari Disparbud melakukan konfirmasi apakah betul ini untuk diskusi? Benar. Tidak ada politik? Tidak ada," tuturnya.
"Satu hari menjelang acara, Sabtu malam, teman-teman dari Disparbud melihat ada aturan yang harus ditegakkan oleh para ASN ini. Mereka menemukan ada baliho-baliho tulisan bakal capres-cawapres dan sudah jelas bahwa aturan KPU melarang adanya pelaksanaan yang seperti kampanye sebelum kampanye," ucapnya.
Karena itu, kata Bey, Pemda Provinsi Jabar melalui Disparbud Jabar memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat dicabut.
"Pemohon meminta maaf karena ada kesalahan dan disampaikan bahwa berarti izin kami cabut. Dan di situ, pemohon mengerti, tapi besoknya Polresta Bandung berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa peserta acara sudah menuju Gedung Indonesia Menggugat, dan Disparbud melalui Kepala Disparbud mengambil kebijakan memberikan izin tapi hanya di halaman," tuturnya.
Acara yang tak bisa dilaksanakan di dalam GIM adalah diskusi bertajuk Demi Ibu Pertiwi: Saatnya Perubahan yang dihadiri Anies Baswedan.
Rencananya, acara itu digelar Change Indonesia --komunitas aktivis pro-demokrasi dan pergerakan mahasiswa-- di dalam Gedung Indonesia Menggugat, Minggu (8/10/2023) pagi.
Diskusi sebenarnya telah mengantongi izin secara tertulis dari pengelola tempat, yakni UPTD Pengelolaan Taman Budaya Jabar di bawah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jabar, beberapa hari sebelumnya. Gedung Indonesia Menggugat memang selama ini sering digunakan masyarakat sebagai tempat diskusi untuk isu-isu politik kebangsaan sesuai fitrah dari tempat itu.
Lantaran telah mendapat izin tertulis, beragam persiapan telah dilakukan panitia agar berjalan lancar.
Suami Istri di Katapang Kabupaten Bandung Kompak Edarkan Narkoba, Bagi-bagi Tugas |
![]() |
---|
Polban Serahkan Alat Pencacah Sampah ke Masyarakat Desa Ciwaruga |
![]() |
---|
Ringankan Beban Ekonomi Warga, Sri Dewi Anggraini Gelar Sembako Murah di Cihanjuang Bandung Barat |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jabar Sri Dewi Anggraini Soroti Peningkatan Stunting di KBB |
![]() |
---|
Alasan Frans Putros Terima Pinangan Persib Bandung, Bukan Keputusan Sulit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.