Masa Kampanye Pemilu 2024 Dianggap Krusial, Bawaslu Majalengka Wanti-wanti ASN Soal Netralitas
Bawaslu Majalengka mewanti-wanti jangan sampai ada ASN di Kabupaten Majalengka yang tidak netral dalam gelaran pesta demokrasi tahun depan.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, mengingatkan para ASN untuk menjaga netralitasnya pada Pemilu 2024.
Netralitas ASN terlebih ditekanpkan pada masa kampanye Pemilu 2024 yang rencananya bakal dimulai pada akhir November 2023 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU RI.
Dede mengatakan bahwa larangan ASN terlibat praktik politik praktis tertuang dalam Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Karenanya, pihaknya mewanti-wanti jangan sampai ada ASN di Kabupaten Majalengka yang tidak netral dalam gelaran pesta demokrasi tahun depan.
"Kami mengingatkan seluruh ASN di Majalengka harus menjaga netralitas, karena sudah diatur dalam UU," ujar Dede Rosada saat ditemui di Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jalan Letkol Abdul Gani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (11/10/2023).
Ia mengatakan larangan tersebut juga berlaku sejak sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye baik Pemilu, Pileg, maupun Pilkada Serentak.
Seluruh ASN dilarang terlibat partai politik maupun organisasi sayapnya, dan relawan peserta pemilu atau pilkada dari mulai tingkat kota/kabupaten serta provinsi, hingga pemilihan presiden.
"Hal ini sesuai keputusan bersama Bawaslu, BKN, dan Kementerian PANRB, yang melarang ASN masuk ke ranah politik praktis," kata Dede Rosada.
Dede memastikan sejauh ini belum menemukan atau mendapat laporan mengenai ketidaknetralan ASN di Majalengka dalam Pemilu 2024.
Namun ia mengingatkan kembali bahwa masa kampanye menjadi salah satu tahapan Pemilu 2024 yang sangat krusial, karena paling rawan terjadinya pelanggaran.
"Masa kampanye ini merupakan tahapan yang paling rawan terjadi pelanggaran Pemilu 2024, termasuk netralitas ASN," ujar Dede Rosada. (*)
| Tragis, Hukuman Super Berat Rasnal usai Bela Honorer, Dipenjara, Tak Digaji 1 Tahun, Kini Dipecat |
|
|---|
| Duduk Perkara Guru Sosiologi di Sulsel Dipecat 8 Bulan Jelang Pensiun Gara-gara Sumbangan |
|
|---|
| ASN di Tangerang Bolos Kerja Selama Seminggu Ditangkap Polisi Diciduk Sedang Jualan Ganja |
|
|---|
| Buntut Ribuan ASN Majalengka Nunggak Pajak, Samsat Minta Mobil yang Sudah Dijual Diblokir Saja |
|
|---|
| ASN Sumedang Banyak Tak Ngangkot dan Ganti Pelat Nomor Mobil Dinas, Dony Minta BKPSDM Beri Hukuman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pemilu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.