Kuasa Hukum Keluarga Dini Wanita Sukabumi Tegaskan Tak Ada Jalan Damai untuk Anak Anggota DPR RI
Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti (29) menolak jalan damai yang ingin ditempuh pihak keluarga Gregorius Ronald Tannur (31).
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti (29) menolak jalan damai yang ingin ditempuh pihak keluarga Gregorius Ronald Tannur (31).
Dini meninggal di tangan Ronald pada satu dini hari di Surabaya, Jawa Timur.
Dini yang sudah 12 tahun tak pulang kehilangan nyawa setelah dianiaya kekasihnya itu.
Belakangan, ada pihak ketiga yang berupaya berkomunikasi dengan keluarga Dini. Pihak itu menyampaikan ada keinginan damai dari pihak pelaku.
Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Himaura, mengungkapkan, pihaknya mengklarifikasi dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang mencoba untuk memengaruhi keluarga untuk melakukan perdamaian ataupun menerima uang dengan tujuan untuk meringankan hukuman tersangka.
"Dalam video ini saya sampaikan bahwa keluarga menolak segala bentuk pemberian apapun. Apakah itu santunan, uang tali asih yang sifatnya adalah untuk mengintervensi jalannya proses hukum yang saat ini sedang berjalan," ujar Dimas saat berada di rumah keluarga korban di Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: "Ini Pembunuhan" Kata Kuasa Hukum Dini Wanita Sukabumi, Minta Anak DPR RI Dijerat Pasal 338 KUHP
"Artinya jika ingin memberikan santunan atau tali asih, maka berikanlah tali asih itu tanpa ada embel-embel perdamaian pencabutan perkara dan lain sebagainya," tutur Dimas.
Dimas menyebut, sebagai seorang bermoral, pejabat publik, keluarga yang bermartabat dan memiliki cukup banyak materi, seharusnya memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang beradab
"Tidak melakukan tindakan di luar proses hukum, menyuruh orang untuk datang ke sini, meminta rekening keluarga korban dengan alasan jangan sampai pihak kuasa hukum itu tahu," ucap Dimas.
Dia mengatakan, langkah itu sangat mencederai proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami tim kuasa hukum akan melakukan langkah lebih lanjut terhadap oknum-oknum tersebut. Bila memang terbukti pejabat tersebut melakukan tindakan itu, maka kami akan juga melakukan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Baca juga: Ibu Ungkap Gelagat Dini Wanita Sukabumi yang Meninggal Dianiaya Kekasih, Murung dan Minta Maaf
Terkait anaknya almarhumah Dini yang masih kecil, pihak pengacara pun akan menjamin masa depan pendidikannya.
"Untuk adik D (anak Dini) setiap bulannya maka tim kuasa hukum yang akan memberikan upaya untuk melanjutkan pendidikannya. Jadi tim kuasa hukum siap untuk menjamin tetap bisa bersekolah," ungkap Dimas.
Sebagai kuasa hukum, pihaknya pun memastikan, proses hukum yang berjalan harus dilaksanakan dengan seberat-beratnya dengan pasal 338 KUHP.
Baca juga: Firasat Kematian Dini Diterima Keluarga Dua Bulan Lalu. Ia Ingin Pulang Bertemu Anaknya
"Keluarga berkomitmen bahwa tidak akan pernah mau menandatangani surat perdamaian, apabila diberikan embel-embel santunan sebagai alat untuk melakukan perdamaian atau pencabutan perkara," kata Dimas.
Untuk diketahui, Ronald merupakan anak anggota DPR RI yang bernama Edward Tannur.
Polisi telah menetapkan Ronald sebagai tersangka dalam kasus hilangnya nyawa Dini. (*)
Dedi Mulyadi Kordinasi dengan Polisi Tangani Kasus Perempuan Sukabumi Korban TPPO di China |
![]() |
---|
Respon Cepat Dedi Mulyadi di Kasus Wanita Sukabumi Korban TPPO di China: Ditunggu di Bandung |
![]() |
---|
KRONOLOGI Gadis Sukabumi Jadi Korban TPPO Dijual Ke Cina, Bermula Kenalan di Medsos |
![]() |
---|
Ratusan Pengedar Narkoba di Sukabumi Diamankan, Mereka Menarget Remaja sebagai Pembeli |
![]() |
---|
Menu MBG di Sukabumi Dikeluhkan Pelajar karena Bau, SPPG: Kami Akan Telusuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.