Dua WNA Nigeria Overstay di Cianjur, Paspor Mati pada Mei 2019, Telah Dilimpahkan ke Kejari Cianjur

Dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria diamankan karena melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tinggal di Indonesia melampaui batas.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Istimewa
Kakanwil Kemenkumham Jabar, R Andika Dwi Prasetya (tengah), saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan WNA Nigeria yang overstay, Rabu (11/10/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria diamankan karena melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tinggal di Indonesia melampaui batas berlaku yang diberikan atau overstay.  

Kakanwil Kemenkumham Jabar, R Andika Dwi Prasetya, mengatakan, kedua WNA diamankan anggota Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Cianjur.  

"Kedua WNA tersebut berkewarnganegaraan Nigera, yaitu OBE (43) dan CKC (42). Keduanya diamankan karena telah melanggar keimigrasian RI atau overstay," ucap Andika kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).  

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut dia terhadap dokumen keimigrasian mereka diketahui bahwa paspor milik OBE berlaku hingga Oktober 2022. Sedangkan paspor CKC berlaku hingga Mei 2019.

Baca juga: Ratusan Rumah Tahan Gempa di Cianjur Mangkrak, Banyak Oknum Janjikan Cash Back dan Pembangunan Cepat

Andika menjelaskan, tersangka OBE dan CKC secara sah dan meyakinkan merupakan subjek orang asing yang melanggar Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Sesuai dengan pasal tersebut kedua WNA asal Nigeria tersebut terancam dipenjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta," katanya. 

Baca juga: Gerindra Cianjur Bikin Keputusan, Dorong Gibran yang Dampingi Prabowo di Pilpres 2024, Ini Alasannya

Dia menambahkan, setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Cianjur maka tugas Imigrasi sudah dinyatakan selesai.

"Kedua WNA asal Nigeria tersebut akan menjalani semua proses hukum melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Canjur," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved