Kemenkumham Jabar Ikuti FGD Strategi Mitigasi Risiko Layanan Pemasyarakatan Agar Lebih Berintegritas

Kemenkumham Jabar Ikuti FGD Strategi Mitigasi Risiko Dalam Layanan Pemasyarakatan Dorong Insan Pengayoman Lebih Berintegritas

Istimewa
FGD bertema "Strategi Mitigasi Risiko Dalam Layanan Pemasyarakatan" pada hari (Selasa, 10/10/2023), di Aula Oemar Seno Adji, Gedung Imigrasi Lantai 18, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X-6 No. 8, Kuningan, Jakarta Selatan 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Dalam upaya meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Strategi Mitigasi Risiko Dalam Layanan Pemasyarakatan". Kegiatan ini dinilai strategis, untuk itu dihadirkan Narasumber atau pakar  yang ahli di bidangnya.

Acara ini berlangsung pada hari (Selasa, 10/10/2023), di Aula Oemar Seno Adji, Gedung Imigrasi Lantai 18, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X-6 No. 8, Kuningan, Jakarta Selatan. Acara ini diselenggarakan secara Hybrid dan diikuti oleh seluruh Unit Eselon I, Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi seluruh Indonesia. Di Kemenkumham Jabar, acara ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jabar, Pejabat Struktural dan Anggota Tim UPP Kanwil Kemenkumham Jabar. Narsumber pada acara ini yaitu : M. Ali Aranova, Ikrak Suhin, Natalia Widiarsih Raharjati. 

FGD bertema
FGD bertema "Strategi Mitigasi Risiko Dalam Layanan Pemasyarakatan" pada hari (Selasa, 10/10/2023), di Aula Oemar Seno Adji, Gedung Imigrasi Lantai 18, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X-6 No. 8, Kuningan, Jakarta Selatan 

Dalam Arahannya Inspektur Jenderal Kemenkumham R.I Razilu yang sekaligus sebagai Ketua UPP Kemenkumham R.I menyampaikan “Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan Pemerintah sebagai bagian proses penegakkan hukum dalam rangka pelayanan, pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial”. 

Menurutnya, Pelayanan Pemasyarakatan telah berjalan dengan baik, akan tetapi terdapat Patologi Birokrasi yang menggerogoti Integritas petugas pemasyarakatan. Praktek Pungli yang dilakukan oleh “Oknum” mencederai semangat integritas yang digaungkan setiap tahun. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian di masyarakat dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah. 

Bukti bahwa Kemenkumham berkomitmen dan serius dalam pemberantasan pungli, Kemenkumham resmi membentuk UPP Kemenkumham di tahun 2016, Dilaksanakannya Rakor UPP untuk Unit Utama di Kantor Wilayah di Tahun 2017, Tahun 2023 telah dilaksanakannya Rakor Revitalisasi dan Pengukuhan UPP, hal ini dilakukan agar Pemberantasan Pungli di Kemenkumham dapat dilakukan secara masif dan merata.

FGD bertema
FGD bertema "Strategi Mitigasi Risiko Dalam Layanan Pemasyarakatan" pada hari (Selasa, 10/10/2023), di Aula Oemar Seno Adji, Gedung Imigrasi Lantai 18, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X-6 No. 8, Kuningan, Jakarta Selatan 

Untuk lebih mengintensifkan kembali pencegahan Pungli di Kemenkumham, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan rekomendasi jangka pendek yaitu :1. Membuat dan Menyepakati SOP tentang pengembalian tahanan yang habis dasar penahanannya kepada pihak penahan, 2. Mengubah sistem pemberian remisi dari positive list menjadi negative list, 3. Membuat mekanisme bon penerimaan untuk bahan makanan dan melakukan review atas kerja vendor, 4. Membangun sistem pengawasan internal di level wilayah, 5. Pendekatan KPK dan Kemenkumham dalam Layanan Pemasyarakatan, 6. Membangun mekanisme WhistleBlowing System yang efektif dan terintegrasi dengan Inspektorat Jenderal, 7. Membangun Koneksi SDP dengan sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP).

Razilu menyerukan “Prevention Better Than Cure” Mencegah pungli jauh lebih baik daripada membiarkan dan mengatasinya setelah tindakan pungli itu terjadi. Upaya pencegahan pungli perlu dilaksanakan melalui program yang komprehensif dan sistemik serta melibatkan sinergi seluruh unsur, baik pusat, wilayah, UPT, maupun peran masyarakat

Pengukuhan UPP jangan bersifat seremonial, tetapi harus ada kerja dan outcomes nyata, yaitu 1(satu) rekomendasi yang dilaporkan kepada Menkumham R.I dan juga Satgas Saber Pungli Nasional. Satopspatnal (Satuan Operasional kepatuhan Internal) kini telah hadir di Wilayah bahkan sampai UPT. Satopspatnal selaras dengan nafas UPP Kemenkumham yaitu Penegakan Integritas yang bermuara pada peningkatan kepercayaan terhadap pelayanan publik.

Mari menjadi pribadi yang berintegritas yang terus meningkatkan kompetensi dan konsisten untuk melakukan penertiban dan pencegahan suap dan korupsi serta meningkatkan prinsip-prinsip Good and Clean Goverenment dan Core Values BerAKHLAK.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved