NGERI! Remaja 16 Tahun di Baleendah Bandung Tega Aniaya Pedagang hingga Tewas hanya karena Tatapan

Remaja tersebut membabibuta menusukkan pisau kepada seorang pedagang karena tersinggung dengan tatapan yang dianggapnya sinis

Tribun Jabar/ Lutfi AM
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan kasus pembunuhan di warung yang berada di Baleendah tersebut terjadi (22/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang remaja berusia 16 tahun di Baleendah, Kabupaten Bandung, tega melakukan penganiayaan berujung kematian.

Remaja tersebut membabibuta menusukkan pisau kepada seorang pedagang karena tersinggung dengan tatapan yang dianggapnya sinis, hingga akhirnya pedagang tersebut kehilangan nyawa.

Bahkan istri korban yang sedang hamil berusaha melerai perkelahian tersebut, hingga akhirnya terkena sabetan pisau.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan, kasus pembunuhan di warung yang berada di Baleendah tersebut terjadi (22/9/2023).

Baca juga: Ngeri! Siswa SMP di Subang Jadi Korban Pembunuhan, Mayatnya Penuh Luka Ditemukan di Kali Indramayu

"Kasus pembunuhan di Baleendah ini bisa terungkap dalam kurun waktu satu minggu," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (5/10/2023).

Kusworo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada saat tersangka belanja ke warung korban, Abdul Kahar Hutaraja (41).

"Saat bertransaksi, yang bersangkutan merasa pemilik warung menatapnya dengan sinis karena tersinggung, maka mendekatinya dan melakukan penusukan kepada pemilik warung tersebut," kata Kusworo.

Kusworo mengatakkaan, istri korban yang kondisinya hamil 4 bulan, juga mencoba melerai dan terkena tusukan.

"Alhamdulillah istrinya selamat, anaknya selamat, hanya si suami atau pemilik warung itu tidak bisa terselamatkan," ujar dia.

Kusworo mengungkapkan, pisau yang digunakan pelaku, sendal, dan maskernya tertinggal di tempat, sementara tersangka langsung melarikan diri.

"Kami langsung melakukan pencarian dan penyelidikan berkaitan dengan pelaku, ahamdulillah bisa kami amankan. Tersangka masih di bawah umur, sehingga tidak kami hadirkan dalam press conference hari ini," tuturnya.

Baca juga: Detik-detik Pembunuhan Perempuan di Lobi Mal di Jakarta Diungkap Polisi, Langsung Disabet

Kusworo mwngatakan, tersangka dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan, disubsiderkan dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved