Gara-gara Jendela Rumah Sedikit Terbuka, Pemulung Curi TV Hingga Laptop di Jalan Kihiur Kota Bandung

Barang curian yang diambil pelaku, belum sempat terjual dan ditemukan di rumah kosnya

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Kapolsek Bandung Wetan, Kompol Danu Raditya Atmaja (tengah) menunjukkan barang bukti, saat ungkap kasus di Mapolsek Bandung Wetan, Kamis (5/10/2023) 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan meringkus pemulung berinisial YS (36), gegara mencuri sejumlah barang elektronik di sebuah kantor Event Organizer (EO) di Jalan Kihiur, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. 

Kapolsek Bandung Wetan, Kompol Danu Raditya Atmaja mengatakan, pengungkapan itu bermula saat YS dan rekannya AS mencari sampah di sekitar perumahan.

Saat itu, kedua pelaku melihat ada rumah yang jendelanya terbuka. Keduanya pun masuk melalui jendela tersebut dan mencongkel sejumlah pintu ruangan memakai linggis.

Baca juga: Waspada! Modus Baru Pencurian di Bandung Barat, Pelaku Menyamar jadi Penjual Perabot Rumah Tangga

Setelah memastikan tak ada orang di dalam rumah, para pelaku kemudian mengambil sejumlah barang elektronik seperti laptop hingga kamera. Barang curian itu lalu dimasukkan ke dalam karung dan dibawa ke indekos yang ada di Cicaheum.

"Mencongkel pintu dengan linggis kemudian pelaku mengambil barang dan dimasukkan ke dalam karung dan dimasukkan ke dalam gerobak," ujar Kompol Danu Raditya Atmaja, Kamis (5/10/2023).

Menerima adanya laporan pencurian dari korban, polisi melakukan rangkaian penyelidikan. 

Baca juga: Terungkap Modus Baru Pencurian Motor di Lembang Bandung Barat, Gunakan Mobil, Dua Orang Ditangkap

Tak berselang lama, satu pelaku berhasil diringkus polisi. Sementara, pelaku lainnya yakni AS, masuk dalam daftar pencarian orang.

"Kami mendapati satu tersangka atas nama inisial YS dan satu lagi DPO inisial A," ucapnya.

Barang curian yang diambil pelaku, belum sempat terjual dan ditemukan di rumah kosnya. Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksinya.

Baca juga: Heboh Pencurian Tali Pocong di Makam Cirebon, Berbau Mistis? Ini Kata Polisi

"Kalau terjual total kerugian yang diderita korban Rp 83,5 juta," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 7 tahun serta Pasal 562 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved