Lakukan TPPO di MiChat, Dua Mucikari di Bandung Diringkus Polisi, 4 Korban Berhasil Diselamatkan

Dari hasil pemeriksaan R dan RNF, diketahui RNF merupakan korban yang dijual oleh HAD dan DEP lewat aplikasi Michat dengan nama akun 'Amelia'.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Dua Mucikari, HAD (24) dan DEP (22), yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPPO). Keduanya kini mendekam di sel Mapolrestabes. Modus pelaku diketahui menjual lima wanita melalui aplikasi MiChat. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus HAD (24) dan DEP (22), pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPPO).

Kedua pelaku diketahui menjual lima wanita melalui aplikasi MiChat.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengatakan pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan praktik prostitusi di salah satu apartemen di Kota Bandung pada 31 September 2023.

Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan menggerebek sepasang muda-mudi berinisial R dan RNF yang sedang berduaan disalah satu kamar apartemen.

Dari hasil pemeriksaan terhadap R dan RNF, diketahui RNF merupakan korban yang dijual oleh HAD dan DEP lewat aplikasi Michat dengan nama akun 'Amelia'.

RNF dihargai senilai Rp400 ribu untuk satu kali berhubungan badan.

"Kedua tersangka itu sebagai muncikari atau yang menawarkan jasa prostitusi online dengan memakai aplikasi MiChat dengan nama akun Amelia," ujar Budi, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (3/10/2023).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan meringkus HAD dan DEP di sebuah rumah kos-kosan.

Polisi pun berhasil menyelamatkan empat wanita lain yang dijual oleh dua pelaku.

Menurut Budi, dari lima wanita yang dijual pelaku, tiga diantaranya masih berusia 17 tahun.

"Dengan tarif Rp400 ribu sampai dengan Rp700 ribu. Kita geledah di kosan tersangka ditemukan beberapa korban lain," katanya.

Kepada Polisi, HAD dan DEP mengaku selalu berpindah-pindah apartemen untuk melakukan praktik prostitusi.

Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya. Sementara itu, lima wanita yang dijual oleh pelaku dijadikan saksi dan telah dikembalikan ke orang tuanya masing-masing.

"Untuk korban kita jadikan sebagai saksi dan diserahkan ke orang tuanya," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun. 

Kemudian, Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU RI Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved