Pemuda 23 Tahun Jadi Muncikari Prostitusi Online di Pangandaran, Ditetapkan Tersangka

Polisi menetapkan RFL (23) sebagai tersangka atas kasus prostitusi online di kawasan wisata Pangandaran, Jawa Barat.

Penulis: Padna | Editor: Giri
Dok. Humas Polres Pangandaran
PROSTITUSI ONLINE - Aparat Polres Pangandaran, Jawa Barat, saat menggerebek penginapan dalam kasus prostitusi online di kawasan wisata Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Selasa (29/7/2025) malam. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Polisi menetapkan RFL (23) sebagai tersangka. RFL merupakan pria yang menjadi otak di balik praktik prostitusi online di kawasan wisata Pangandaran, Jawa Barat. 

RFL ditangkap di satu penginapan di kawasan wisata Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dia saat itu tengah memfasilitasi dua perempuan muda berinisial ME dan RI untuk melayani pria hidung belang.

RFL bertindak sebagai muncikari yang mengatur harga hingga lokasi transaksi.

Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan, RFL terbukti melakukan eksploitasi seksual terhadap dua wanita. 

Baca juga: Cuaca Ekstrem di Pangandaran, Nelayan Diimbau Tak Melaut, Wisatawan Dilarang Berenang di Pantai

"Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena berkaitan dengan perdagangan orang," ujar Andri kepada sejumlah wartawan di Polres Pangandaran, Kamis (31/7/2025) sore.

Berdasarkan informasi dari warga, tim Satreskrim Polres Pangandaran bergerak cepat ke lokasi. Saat digerebek, polisi menemukan dua perempuan bersama seorang pria dalam satu kamar.

Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan lima orang. Namun setelah pemeriksaan secara intensif, hanya RFL yang dinyatakan sebagai tersangka.

Baca juga: Banyak Pengendara Tak Taat Pajak Terjaring Operasi Gabungan di Pangandaran, Sasar Tiga Titik

"Dua wanita yang dijual ditetapkan sebagai korban eksploitasi, sementara dua pria lainnya masih berstatus sebagai saksi," katanya.

Polisi menduga, RFL tidak bekerja sendiri. Penyelidikan diarahkan terhadap dugaan jaringan yang lebih luas di balik praktik prostitusi online tersebut.

"Tentu, kami akan kembangkan kasus ini karena Pangandaran bukan tempat untuk kejahatan seperti ini," ucap Andri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved