Pabrik Pengolahan Sampah Terpadu Rp 110 Miliar Akan Dibangun di Sindang, Indramayu, Maret 2024

TPST yang akan dibangun menggunakan penerapan teknologi refuse derived fuel (RDF) dengan kapasitas 300 ton per hari

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
Lokasi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Blok Pecuk, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jumat (29/9/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebentar lagi akan teralisasi di Kabupaten Indramayu.

Pabrik pengolahan sampah senilai Rp 110 miliar itu akan mulai dibangun pada Maret 2024. Pemerintah pusat pun saat ini sudah menyiapkan anggaran untuk pembangunan TPST ini melalui Kementerian PUPR.

Lokasinya akan berada di Blok Pecuk, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Pembangunan TPST ini diketahui adalah terobosan dari Bupati Indramayu, Nina Agustina.

jajaran Pemkab Indramayu meninjau lokasi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Blok Pecuk, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jumat (29/9/2023).
jajaran Pemkab Indramayu meninjau lokasi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Blok Pecuk, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jumat (29/9/2023). (Tribun Cirebon/Handhika Rahman)

Nina Agustina dalam hal ini berkomitmen untuk bisa mewujudkan lingkungan yang bebas sampah hingga akhirnya mendapat atensi dari pemerintah pusat.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Edi Umaedi, menjelaskan, TPST yang akan dibangun menggunakan penerapan teknologi refuse derived fuel (RDF) dengan kapasitas 300 ton per hari.  

Ia mengatakan, sampah akan diolah melalui terapan teknologi dan menghasilkan RDF atau biasa disebut sebagai sumber energi terbarukan. 

Baca juga: Bersiap Operasi Mantap Brata Lodaya, Kapolres Indramayu Cek Kesiapan Peralatan dan Kendaraan Dinas

"RDF bisa digunakan sebagai pengganti bahan bakar batubara," ujar dia kepada Tribun, Jumat (29/9/2023).

Edi Umaedi menjelaskan, selain untuk penanganan pengelolaan sampah, manfaat TPST diketahui juga menghasilkan pendapatan asli daerah. 

"Tentu saja masih banyak multiplier effect lain," kata Edi Umaedi. 

Baca juga: Lima Senjata Andalan Raden Wiralodra Dibawa Keliling Daerah dalam Kirab Pusaka Hari Jadi Indramayu

RDF diketahui adalah hasil pemisahan sampah padat perkotaan antara sampah yang mudah terbakar dengan yang sulit terbakar. 

Menurut Edi Umaedi, RDF berasal dari sampah yang mudah terbakar dan memiliki nilai kalor tinggi, seperti plastik, kertas, kain, dan karet/kulit.

Pada bagian lain, Edi Umaedi menjelaskan, untuk tahap awal, saat ini Pemkab Indramayu telah menyiapkan lahan seluas 1,3 hektare untuk menjadi lokasi TPST. 

Baca juga: Ajaib! Ratusan Tahun Sumur Pengantin di Masjid Pusaka Baiturrahmah Indramayu Tak Pernah Kering

Lokasinya tidak jauh dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Pecuk, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu

"Lahan eksisting sudah kami timbun dengan menggunakan tanah merah sesuai kualifikasi teknis serta lolos uji laboratorium. Kuarinya kami ambil lokasi yang telah berizin," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved