Rumah Produksi Film Dewasa
Dua Pemeran Wanita dalam Film Dewasa Masih Dicari, Polda Metro Jaya Kerja Sama dengan Disdukcapil
Dua pemeran wanita dalam film dewasa yang digarap sutradara sekaligus produser Irwansyah masih dicari Polda Metro Jaya.
TRIBUNJABAR.ID - Dua pemeran wanita dalam film dewasa yang digarap sutradara sekaligus produser Irwansyah masih dicari Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta untuk menemukannya.
Polisi telah mengirim surat pemanggilan terhadap dua pemeran wanita tersebut untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan.
Namun, keduanya ternyata sudah berpindah tempat tinggal.
Baca juga: Pemeran Film Porno Siskaeee Berhalangan Hadir, Ngaku ke Kamboja, Janji Siap Diperiksa Senin Nanti
"Upaya-upaya sudah kita lakukan. Dengan Disdukcapil juga kita lakukan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Selain itu, sambung Ade, penyidik juga menggunakan metode scientific crime investigation (SCI) untuk mencari keberadaan dua pemeran wanita itu.
"Penggunaan scientific investigation juga kita lakukan untuk menemukan alamat maupun tempat tinggal yang bersangkutan," ujar dia.
"Kita masih berproses dan nanti apabila sudah ditemukan, sudah diidentifikasi, kita akan kirimkan kembali surat panggilan ulang kepada yang bersangkutan," imbuhnya.
Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya baru memeriksa sembilan pemeran wanita termasuk selebgram Siskaeee.
"Jadi total dari 11 talent wanita yang berhasil kita identifikasi yang dilibatkan dalam pembuatan film bergenre dewasa yang memuat unsur asusila maupun pornografi, sembilan orang sudah datang memenuhi panggilan penyidik," kata Ade.
Sementara itu, sambung Ade, lima pemeran pria dalam film porno yang diproduseri Irwansyah sudah memenuhi panggilan penyidik.
"Terkait dengan saksi talent pria, dari lima orang talent pria, semuanya telah menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, sehingga untuk talent pria semua sudah lengkap," ucap dia.
Di sisi lain, berkas perkara kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan dengan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, mulai dari produser hingga pemeran film dewasa.
"Tanggal 8 September 2023 untuk berkas perkara dari lima orang tersangka yang saya rilis sebelumnya, sudah dikirimkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta unjuk tahap I," kata Ade, Jumat (22/8/2023).
Ade menjelaskan, berkas perkara yang telah dilimpahkan itu masih diteliti oleh Jaksa sebelum dinyatakan lengkap atau P21.
"Kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, baru kita akan lakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti)," terang dia.
Selama sekitar satu tahun beroperasi sejak awal 2022, rumah produksi film porno di Jaksel telah meraup keuntungan sebesar Rp 500 juta.
"Adapun jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih satu tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekitar Rp 500 juta," kata Kombes Ade, Senin (11/9/2023).
Para tersangka kemudian membeli sejumlah aset dari keuntungan yang diperoleh, termasuk satu unit mobil.
"Telah diwujudkan beberapa aset yang kita juga lakukan penyitaan pada saat penggeledahan dan penangkapan, salah satunya kendaraan Nissan X-Trail," ujar Ade.
Ia mengungkapkan, rumah produksi film dewasa ini menawarkan beberapa paket kepada para pelanggannya.
Harga paket termurah dibanderol Rp 50 ribu, sedangkan paket termahal mencapai Rp 500 ribu.
"Ada yang paket berlangganan satu hari, dengan membayar Rp 50 ribu, satu minggu bayar Rp 150 ribu, satu bulan Rp 250 ribu, satu tahun Rp 500 ribu," ungkap dia
Sejumlah artis, foto model, hingga selebgram terlibat dalam produksi film dewasa tersebut.
"Jadi perlu saya sampaikan di sini, latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram," kata Ade.
Ade mengungkapkan, para pemeran wanita itu direkrut melalui jejaring media sosial.
"Cara merekrut para pemeran dalam konten video maupun film bermuatan asusila yang dimaksud, tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya," ungkap dia.
Kombes Ade mengatakan, tidak ada kontrak tertulis antara rumah produksi dan pemeran film dewasa.
"Tidak terdapat kontak untuk pemeran yang digunakan dalam pembuatan film asusila yang dimaksud," kata Ade.
Ade menuturkan, pemeran film dewasa itu mendapatkan bayaran antara Rp 10-15 juta untuk setiap film yang diproduksi.
"Jadi pembayaran hanya sekali di per film dengan kisaran pembayaran di angka Rp 10 juta sampai Rp 15 juta," tutur dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap lima orang dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kelima tersangka adalah I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Inisial terakhir merupakan seorang wanita yang bermain dalam film porno tersebut.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap lima orang tersangka," kata Ade.
Ade mengungkapkan, setidaknya terdapat 120 film yang telah diproduksi dan didistribusikan di tiga website.
Ketiga website itu adalah dipakai untuk mendistribusikan film porno tersebut adalah https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/.
"Salah satunya adalah film Kramat Tunggal yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023," ungkap Ade Safri
"Adapun film porno dengan rata-rata durasinya antara 1 1,5 jam setiap filmnya," tambahnya.
Dari penggerebekan rumah produksi film porno dan penangkapan lima tersangka, polisi menyita satu set peralatan syuting, lima buah hard disk, satu flash disk, lima handphone serta masing-masing dua laptop, PC, dan TV.
Kelima tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 34 ayat 1 JO pasal 50 UU Nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 Jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," ujar Ade Safri. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Gandeng Dinas Dukcapil DKI Cari Alamat 2 Pemeran Wanita di Film Porno Kelas Bintang,
| Siskaeee Berbaju Seksi dan Ketat Saat Diperiksa Polisi, Dibayar Rp 10 Juta di Film "Kramat Tunggak" |
|
|---|
| "Siap Menghadap", Kata Siskaeee Bantah Mangkir Panggilan Polisi Kasus Rumah Produksi Film Dewasa |
|
|---|
| "Sangat Kecewa", Kata Pemilik Rumah Saat Tahu Huniannya Dipakai Syuting Film Dewasa |
|
|---|
| Sosok Irwansyah Pemilik & Sutradara Film Dewasa Rumah Produksi Kelas Bintang, Karya Lainnya Tak Laku |
|
|---|
| Rumah Produksi Pembuat Ratusan Film Dewasa Digerebek, Vicky Prasetyo Mengaku Tak Menyangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/siskaeee-mendatangi-polda-metro-jaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.