Kakak Beradik Itu Ternyata Pelaku Pembunuhan Pria yang Mayatnya Ditemukan di Semak-semak di Cianjur
"Atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 348 KUHP dengan hukuman ancaman mati atau seumur hidup
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Dua orang pelaku pembunuhan seorang pria yang mayatnya ditemukan disemak-semak Kampung Batupiring, Desa Sukamekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, dibekuk polisi.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, kedua orang pelaku tersebut diamankan terkait kasus pembunuhan seorang pria yang ditemukan tewas di semak-semak.
"Kurang dari 24 jam kedua pelaku yaitu Hendar alias Ucing (32) dan Hendri Hermawan (23), Keduanya pelaku pembunuhan di Kecamatan Cibinong," katanya pada wartawan, di Mapolres Cianjur, Senin (25/9/2023).

Kedua pelaku yang juga merupakan kakak beradik tersebut ditangkap di kediaman mertua pelaku yang berada Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
"Kedua pelaku dan korban merupakan teman dekat. Kedua pelaku dan korban juga merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor," ucapnya.
Baca juga: Mayat Laki-laki yang Ditemukan di Semak di Cianjur Diduga Korban Pembunuhan, Banyak Luka Kekerasan
Ia mengatakan, dari hasil pengakuan terduga keduanya, pembunuhan tersebut atas dasar sakit hati karena perbuatan korban.
"Atas dasar sakit hati itu, para kedua korban langsung merencanakan aksinya, lalu mengajak korban untuk mabuk-mabukan dengan cara meminum obat batuk," ucapnya.
Baca juga: Mayat Ditemukan di Semak-semak di Kampung Batupiring Cianjur, Motor dan Barang Lainnya Masih Ada
AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, kedua pelaku tersebut menjalankan aksinya saat hendak mengantar korban pulang dalam keadaan mabuk.
"Pada saat di tengah jalan si korban dipukul beberapa kali menggunakan balok kayu sehingga korban mengalami luka-luka di kepala, punggung, dan beberapa luka lainnya hingga meninggal. Kemudian mayatnya dibuang ke sebuah semak-semak pinggir jalan," jelasnya.
Baca juga: Pedagang Pasar Induk Cianjur Mengeluh Penjualan Menurun Gara-gara TikTok, Anies Janji Akan Perbaiki
AKBP Aszhari Kurniawan menambahkan, berdasarkan hasil olah TKP, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah senjata tajam, satu tas kecil berisi KTP, dan kunci T.
"Atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 348 KUHP dengan hukuman ancaman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," ucapnya. (*)
Gempa Bekasi Malam Ini Dirasakan sampai Cianjur, Warga Sempat Mengira Ada Truk Lewat |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Kirimi Surat Permohonan Amnesti ke Prabowo, Ikuti Jejak Sekjen PDIP? |
![]() |
---|
FEB Universitas Widyatama Ingatkan Pentingnya Badan Hukum UMKM Bagi Pengusaha Batik Di Cianjur |
![]() |
---|
Ratusan Napi di Cianjur Dapat Remisi, 12 Orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
Hebat! Rosadi Kuli Bangunan di Cianjur Bentangkan Bendera 680 Meter, Beli dari Uang Upah Harian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.