Puluhan Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan di Cimahi Disidang Tipiring, Didenda Rp50-100 Ribu

Dalam sidang tipiring yang dipimpin oleh hakim dari Pengadilan Negeri Bale Bandung, para pelaku mengakui perbuatannya namun ada juga yang tidak.

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Pelaku pembuang sampah sembarangan menjalani sidang Tipiring di Pendopo DPRD Cimahi, Senin (18/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Puluhan pelaku pembuang sampah sembarangan di sejumlah wilayah Kota Cimahi diseret ke meja hijau untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Senin (18/9/2023).

Para pelaku pembuang sampah tersebut disidang tipiring karena terbukti dan tertangkap basah atau terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi.

Dalam sidang tipiring yang dipimpin oleh hakim dari Pengadilan Negeri Bale Bandung tersebut para pelaku yang hadir mayoritas mengakui perbuatannya, tetapi adanya juga yang mengelak meski buktinya sudah kuat.

"Total hari ini yang harus disidang tipiring ada 46 orang, tapi yang hadir hanya 35 orang, jadi yang enggak hadir ada 11 orang," ujar Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang sesuai sidang, Senin (18/9/2023).

Puluhan pembuang sampah itu disidang tipiring karena melanggar Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

"Penolakan (membantah) ada, namun dengan bukti yang disiapkan berupa foto dan video, yang bersangkutan tak bisa lagi mengelak. Jadi, yang kami ajukan sidang kesini berkasnya sudah lengkap, termasuk menunjukan bukti untuk memperkuat," katanya.

Ranto mengatakan, untuk pelaku pembuang sampah yang hadir dalam sidang tipiring ini dikenakan sanksi berupa denda antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, sedangkan untuk yang tidak hadir akan disidang pada pekan depan.

"Kita akan tetap melakukan pemanggilan lagi bagi 11 orang yang tidak hadir pada sidang hari ini untuk sidang berikutnya, kalau tidak hadir lagi akan kita panggil paksa," ucap Ranto.

Kasi Pidum Kejari Kota Cimahi, Agnes Renitha menilai putusan majelis hakim yang memberikan denda sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu kepada para pelaku pembuang sampah sembarangan tersebut sudah adil.

"Sudah cukup adil ya, karena dilihat juga profiling dari masing-masing masyarakatnya baru diputuskan dendanya, kalau kita hanya sebatas menjatuhkan denda dari Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu," katanya.

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved