Pelaku Tindak Asusila Hingga Pemilik Apartemen yang Buka Panti Pijat di Bandung Dijerat Tipiring
Sidang tipiring Rabu (18/9/2024) itu dilaksanakan dalam rangka penegakan ketertiban dan ketenteraman sehingga semua pelanggar juga dikenakan sanksi.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak 13 pelanggar peraturan daerah (Perda) diseret ke meja hijau untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Mako Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara, Turangga.
Sidang tipiring pada Rabu (18/9/2024) itu dilaksanakan dalam rangka penegakan ketertiban dan ketenteraman sehingga semua pelanggar juga dikenakan sanksi denda untuk memberikan efek jera.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan dari total 13 pelanggar tersebut yakni 2 pedagang kaki lima (PKL), 9 pelaku tindakan asusila, 1 penjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin, dan 1 pemilik apartemen yang membuka praktik panti pijat tanpa izin.
Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC Nanti Malam, Dimas Drajad Jadi Ujung Tombak
"Sidang tipiring ini dimulai dengan menghadirkan dua PKL yang melanggar larangan berjualan di kawasan terlarang. Para pelanggar dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya saat dihubungi, Kamis (19/8/2024).
Ia mengatakan, dua PKL yang merupakan pedagang cendol dijaring di Jalan Otto Iskandardinata dan penjual rujak ditertibkan di Jalan Asia Afrika, sehingga mereka dikenakan didenda sebesar Rp150 ribu atau kurungan selama 3 hari.
"Selain itu, sebanyak 9 orang pelaku tindak asusila juga disidang dan dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan tidak senonoh di tempat umum. Para pelaku dikenakan denda Rp 350 ribu atau kurungan selama 3 hari," kata Rasdian.
Dalam sidang yang sama, kata dia, seorang penjual minuman beralkohol tanpa izin usaha juga turut diadili karena kedapatan menjual minuman keras tanpa mengantongi izin, sehingga dia dikenakan sanksi denda Rp 1.5 juta atau kurungan selama 3 hari.
Baca juga: Pengamat Sebut 3 Alasan Ini yang Membuat PDIP Bakal Tolak Bergabung dengan Kabinet Prabowo-Gibran
Rasdian mengatakan, dalam sidang itu pihaknya juga menghadirkan seorang pemilik apartemen yang didakwa karena membuka praktik panti pijat tanpa izin, kemudian dia dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta atau kurungan selama 3 hari.
"Penindakan represif yustisial ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan melaksanakan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku," ucapnya.
Menurutnya, sidang tipiring ini menjadi langkah tegas yang diambil agar masyarakat semakin patuh terhadap aturan, terutama terkait ketertiban umum dan moralitas di ruang publik. (*)
Puluhan PKL di Bandung Diseret ke Meja Hijau Buntut Nekat Berjualan di Zona Merah |
![]() |
---|
FOTO-FOTO Angkot Pintar Bandung yang Hari Ini Akan Diperkenalkan ke Publik |
![]() |
---|
Pekan Depan Diuji Coba, Purwarupa Angkot Pintar 'Angklung' Buatan Bandung Segera Diperkenalkan |
![]() |
---|
CATAT, Sejumlah Jalan di Bandung Ditutup 2 Hari, Ini Rute dan Jalur Alternatifnya |
![]() |
---|
 Melanggar Aturan dan Dikeluhkan Warga, Bangunan Liar Tempat Tambal Ban di Bandung Dibongkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.