Pembuang Sampah Sembarangan Didenda Rp 150 Ribu Terjaring Satpol PP Kota Bandung

Sebanyak 14 pelanggar Peraturan Daerah Kota Bandung menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung

Penulis: Tiah SM | Editor: Januar Pribadi Hamel
Istimewa
Sebanyak 14 pelanggar Peraturan Daerah Kota Bandung menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (22/11/ 2024). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID , BANDUNG - Sebanyak 14 pelanggar Peraturan Daerah Kota Bandung menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jumat  (22/11/ 2024).

Para pelanggar disidang setelah dijaring oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung karena diduga melanggar sejumlah aturan.

Sidang  dipimpin Hakim Tunggal Zulfikar, SH., M.H menjatuhkan vonis denda kepada empat orang pembuang sampah sembarangan. 

Empat orang pembuang sampah didenda Rp 150 ribu atau kurungan 12 hari.

Pelanggar lainnya berdagang di tempat terlarang sebanyak 10 orang dijatuhi vonis Rp 100 ribu atau kurungan 12 hari.

Penyidik Satpol PP  Rizky Primajaya mengatakan empat orang pembuang sampah di Kiaracondong, Jalan Rereongan Sarupi, dan Ciumbuleuit.

"Pembuang sampah masing masing satu kerusakan tapi kan membuat lingkungan kotor, apalagi saat ini Kota Bandung sedangkan menghadapi masalah sampah, " ujar Rizky.

Sedangkan  10 orang  berdagang di tempat terlarang Jalan Otto Iskandardinata & Taman Kaca, Jalan A.H. Nasution,  Jalan Dipenogoro, Soekarno Hatta (depan Carrefour).

"Para pedagang melanggar  Ps. 55 jo. Ps. 21 ayat (1) huruf f Perda No. 9 Tahun 2019, tujuh laki laki dan tiga perempuan, dipidana denda Rp 100.000,00 subsider 12 hari kurungan serta diperintahkan membayar Bilbaya perkara Rp 1.000,00 ,ujarnya. 

Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan menjaga ketertiban umum di Kota Bandung.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah personel dari berbagai pihak, antara lain: Satpol PP Kota Bandung, termasuk PPNS dan pejabat terkait, tiga personel dari Pengadilan Negeri Bandung, dan satu eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved