Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal di Cimahi, Dijual ke Konsumen di Alun-alun, Jual via Online Juga

Petugas Satpol PP Kota Cimahi mengendus peredaran rokok ilegal dengan modus baru setelah mendapat laporan dari masyarakat dan saat ini pengedarnya

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
Dok. Satpol PP Kota Cimahi
Petugas Satpol PP Kota Cimahi mengendus peredaran rokok ilegal dengan modus baru setelah mendapat laporan dari masyarakat dan saat ini pengedarnya tengah dilakukan penelusuran. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Petugas Satpol PP Kota Cimahi mengendus peredaran rokok ilegal dengan modus baru setelah mendapat laporan dari masyarakat dan saat ini pengedarnya tengah dilakukan penelusuran.

Biasanya rokok ilegal itu diedarkan ke setiap warung dan petugas Satpol PP bersama Bea Cukai telah menyita puluhan ribu batang rokok tanpa cukai tersebut karena merugikan negara.

Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, mengatakan modus baru peredaran rokok ilegal tersebut terjadi di kawasan Alun-alun Cimahi dengan cara dijual langsung kepada konsumen.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat penjualan rokok ilegal yang dijual langsung ke pembeli, sistemnya bertemu dan pengedarnya membawa tas gendong," ujarnya di Pemkot Cimahi Cimahi, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: Rokok Ilegal yang Beredar di Majalengka Berasal dari Luar Daerah, Bupati Minta Kades Bantu Berantas

Menurutnya, peredaran rokok ilegal dengan modus baru di Alun-alun Cimahi tersebut kemungkinan karena lebih mudah dijual dan banyak yang tergiur mengingat harganya jauh lebih murah dengan rokok yang legal.

"Biasanya kan yang membeli datang ke warung, jadi sekarang kita masih melakukan penelusuran terkait orang yang menjualnya. Mudah-mudahan bisa segera diungkap," kata Ranto.

Kasi Lidik dan Sidik Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiradiharja mengatakan, sejak awal tahun 2023 hingga Agustus lalu, pihaknya sudah lima kali merazia rokok ilegal dari warung-warung kecil dan toko grosir di Kota Cimahi.

"Dari lima kali kegiatan razia, total ada 90 ribu batang rokok ilegal berbagai merek yang kita sita," ujarnya.

Hanya saja peredaran rokok ilegal masih terus terjadi karena permintaan dari masyarakat cukup tinggi hingga menyebabkan para pengedar terus beraksi, sebab berpotensi mendapatkan keuntungan yang sangat besar.

Baca juga: Jaringan Rokok Ilegal di Indramayu Diringkus, Begini Alur Distribusinya

"Kalau banyak permintaan, otomatis suplai pun banyak, jadi pelaku yang menjualnya ada yang ke warung, grosir, rata-rata membeli melalui jasa titipan dan online," ucap Karsa. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved